Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kejari Siak : Antisipasi !!! Tahanan Korupsi Pupuk 5,4 Milyar, di Pindahkan dari Rutan Polsek Bungaraya ke Polres Siak demi kelancaran Proses Penyidikan Tersangka


www.radar007.co.id

SIAK - Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, SH,M,.Krim melakukan pemindahan tersangka Suparmin dari Rumah Tahanan Polsek Bungaraya ke Rumah Tahanan Polres Siak., Rabu 18/10/2023.

Tim Jaksa Penyidik tiba di Polsek Bungaraya pada pukul 15.00 WIB. Suparmin dilakukan penahanan sejak tanggal 04/10/2023 selama 20 hari.



Diketahui, terangka Suparmin diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, yang merugikan negara lebih 5,4 milyar. 



Proses pemindahan tahanan dikawal oleh dua orang Satuan Sabhara Polres Siak. 


"Sebelum proses pemindahan tahanan, Tersangka Suparmin dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Bungaraya yang berada di seberang Polsek Bungaraya dengan hasil pemeriksaan, ia dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga pemindahannya dari Polsek Bungaraya dilanjutkan", terang Kajari Siak melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik, SH., MH.

Sekira pukul 16.40 WIB, Suparmin tiba di Polres Siak dan langsung dititipkan ke dalam Rutan Polres Siak. 

"Bahwa pemindahan ini, berawal dari Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH atas inisiatif sendiri membawa tersangka Suparmin keluar dari Rutan Polsek Bungaraya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 dengan alasan pergi berobat tanpa adanya pemberitahuan apapun kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak", sambung Rawatan Manik. 

Kenyataannya tersangka Suparmin dan Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH tidak pernah pergi ke RSUD Siak untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana alasan pengeluaran tersangka Suparmin.


Hal tersebut bersesuaian dengan foto dan video yang beredar dimasyarakat saat tersangka Suparmin didampinggi oleh Kepolisian Sektor Bungaraya AKP. Selamet, SH sedang melihat kebun sawit milik tersangka Suparmin yang berada di wilayah Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak. 

"Pemindahan ini dilakukan untuk antisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali, sehingga Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Siak menganggap perlu untuk memindahkan tersangka Suparmin yang semulanya dititipkan di Rutan Polsek Bunga Raya ke Rutan Polres Siak demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan tersangka", tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik, SH., MH.

SC : Konfirmasi Investigasinews.co

Pewarta : Komar 
Editor : redaksi (007)


Kategori : Tipikor
© Copyright 2022 - Radar007