Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Gara Gara Korupsi Dana Desa Capai Ratusan Juta, Mantan Kades Di Demak Diamankan Polisi

Demak 
Satreskrim Polres Demak mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa mencapai ratusan juta

Wakapolres Demak, Kompol Andi Setiawan mengatakan, tersangka bernama Agus Triyono (46) ini terbukti merugikan negara mencapai Rp. 200 juta. Pria berusia 46 tahun itu juga tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Demak atas kasus perjudian.

“Benar, saat ini tersangka ini ditahan dalam kasus tindak pidana perjudian. Namun, Satreskrim juga melanjutkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada 2021 – 2022 lalu,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).

Andi menerangkan, aksi yang dilakukan tersangka dalam menyalahgunakan anggaran desa terbongkar saat dana yang telah diberikan tidak digunakan secara tepat. Apalagi tersangka juga meminta sejumlah dana itu untuk keperluan pribadi.

“Modusnya tidak melaksanakan mekanisme pengelolaan dana desa secara tertib dan pelaksana kegiatan tidak ditunjuk, serta tidak difungsikan sesuai ketentuan. Tersangka juga meminta uang dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Tersangka merupakan Kades terpilih periode 2016-2022. Kemudian pada tahun 2021, tersangka meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp.25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp.195 juta,” paparnya.

Dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh tersangka digunakannya untuk usaha menanam bawang merah. Akan tetapi tersangka mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.

Saat ini tersangka Agus juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. 

(Humas Polres Demak)

Adi/Redaksi
© Copyright 2022 - Radar007