Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Korupsi Bankeu, untuk Pengaspalan jalan Kades di Magelang Terancam Penjara Seumur Hidup





JATENG -- Radar007
Kepala Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang Jawa Tengah, AM (51) thn terbukti melakukan tindakan melawan hukum, yaitu korupsi Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.

Atas perbuatannya, Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang lewat keterangan resminya yang diterima tim intelijen Bharindo JAKARTA Selasa, (4/6/2024) kemarin.

Dalam kegiatan itu, Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H.

Modus dari kasus ini, Tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

Uang tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Pada Pemerintah Desa APBD Provinsi Jateng TA 2020 sebesar Rp.1 Milyar.


Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut.
Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000 (tujuh ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).

Penyelewengan dalam pelaksanaan dana Bankeudes yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya untuk pembangunan fisik 5 titik di Desa Tirto.


Yaitu pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan.

Masing-masing titik dianggarkan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Perbuatan Tersangka AM ini melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tersangka diancam dengan pidana penjara Seumur Hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” pungkas Kombes Pol Mustofa.

   
(ugl/One007)
© Copyright 2022 - Radar007