Mengacu pada hasil percakapan WhatsApp bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudari Wilis sebut Wartawan Bodrex, Abal-abal, dan Bodong pada Senin, (3/2/2025) sekitar pukul 17.02 Wib kemarin sore.
Menurut Maruli Silitonga Pemimpin redaksi www.radar007.co.id mengatakan bahwa oknum Kepala Yayasan Panti Rehabilitasi Cakra Sehati tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.
“Saya gantian ngomong ya pak.. Saya banyak kenal Wartawan ada bodong kek segala macem kek Wartawan Bodrex banyak saya kenal. Begitulah bunyi pernyataannya,” tutur Maruli yang akan melaporkan ke polisi bersama Tim redaksi, pada Selasa (4/02/2025).
Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi angkat bicara dalam persoalan ini.
“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Pelaku Dugaan penghinaan pelecehan profesi Jurnalistik berawal konfirmasi kasus tersandung Narkoba pelaku penyalahgunaan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Bogor Kota meminta tolong agar dibantu. Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan berserta Pemred redaksi media online yang tergabung di kabupaten Bogor dan Kota, Akan menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi Polres Kota Bogor.
Source: Tim red (R007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini