PENANGGUNG JAWAB REDAKSI
Prof.DR.K.H. Sutan Nasomal, S.PDI.,SE.,SH.,MH
PIMPINAN UMUM
Maruli Silitonga
PIMPINAN REDAKSI
Maruli Silitonga
WAPIMRED
Nurul Qomar
REDAKTUR EKSEKUTIF
Marihot Moses Silitonga
REDAKTUR PELAKSANA
Sudirlam
KORDINATOR LIPUTAN
Ratu Ngurah Wijayakusuma SH.,MH
STAF REDAKSI
Mochammad Miftahudin
EDITOR
Sarbaini SH (UKW MADYA)
KORLIP NASIONAL
Rudy Hartono, Amad Tardi, BN/One
Ketua INVESTIGASI
Antonio Hasibuan
TIM INVESTIGASI
Edi Kusnadi Sihotang
Oktavianus Mandala
Chairullah
Dian Yudi Ari Wibowo
Amad Tardi, BN/One
Samsir Hutagaol
Adriman Said Erlandodi
Sri Wiwin Anggraeni
Mychael Roy Lewi Mangaha
Samsudin
Kab. BENGKALIS
Mr. Silitonga
Kab. ROHIL
Heri Wahyudi
Kab. SIAK
Yaman
Kab. KAMPAR
Mardon
Wilayah Prov. JAMBI
Rahmat Hidayat
Wilayah Prov. SUMUT
Erwanto
Kab. BATUBARA
Anto
Kab. KEPULAUAN NIAS
Arotona Zebua
Wilayah Prov. SUMUT
Fuad Helmi
Kab. MADINA
Magrifatulloh
Wilayah Prov. ACEH
Dedi Sumanto
Kab. SINGKIL
M. H Nasir, SE
Kota MAKASSAR
La Ode Ikra Pratama
Kota KENDARI
R. Mustafa. A
Wilayah Prov. JATENG
Mustakin
Kab. SALATIGA
Yatin
Wilayah Prov. JATIM
Setia Budi
Lukman Alifi
Wilayah Prov. KALTIM
Marihot Moses Silitonga
Wilayah Prov. MALUKU
Semi. N Batlolone
Kab. KEP. TANIMBAR
Erwin Sopyan M, Glori Martenci Batlolone
Wilayah Prov. SULSEL
Arifin Rahim
Wilayah Prov. GORONTALO
Yusuf Napu
Wilayah Prov. SULUT
Max Sumlang
Hengky Kaunang
Johni Sela
Wilayah Prov. SULTENG
Rahmat Bakari
Wilayah Prov. PAPUA TENGAH
Andi Syahril
Wilayah Prov. LAMPUNG
Agus Tarizal
KORWIL BALI
Ni Komang Budiasih
Pasal 18 ayat satu (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
Nama yang tercantum dalam box redaksi benar ada wartawan www.radar007.co.id. Apabila dilapangan ada yang mengaku dan menggunakan ID Card www.radar007.co.id, serta namanya tidak tercantum di box redaksi. Maka institusi pemerintah setempat tangkap dan laporkan kepihak aparat hukum terdekat.
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media www.radar007.co.id. Harus mematuhi peraturan dan sesuai dengan Kode etik jurnalistik. Apabila ditemukan ada oknum wartawan www.radar007.co.id. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan menjalankan tugas dilapangan keluar dari kode etik jurnalistik dan terbukti terlibat dalam Narkotika (Narkoba) . Maka pihak redaksi menindak tegas dan memberikan sanksi pidana serta dikenakan sanksi denda Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Untuk WARTAWAN pro aktif sebelum melakukan tindakan diwajibkan melaporkan ke pimpinan redaksi dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya.
FOKUS MENDUKUNG PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMBANTU MENEGAKKAN HUKUM
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
3. Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
4. Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
5. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
6. Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
7. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
8. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini