Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Redaksi



PENERBIT 

PT. RADAR MEDIA GROUP

AHU - 066864-AH-01.30.TA.2023- Portal Web/Flatform Digital

NPWP: 50.524.009.3-219.000

Alamat Kantor Pusat Jl Lingkar 
Siak Kecil Bengkalis 
Tlp/Wa: 082284988550
BRI: 542401024533535
Email: newsradar007@gmail.com


SUSUNAN REDAKSI



Penasehat Hukum
Prof.DR. K. H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH
Raka Dwi Amanda SH.,MH.,CLA.,C.MED
Jetro Sibarani SH, MH, CHt


Konsultan Media
 Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H, MT. BNSP., C.PC

Dewan Pembina 
Abednego Panjaitan, SH.,MH
Buha Purba, SH
Mayor Teddy Indra Wijaya, SH

Dewan Penasehat 
Eva Kristina
Husni Lebra

Pemimpin Perusahaan 
Maruli Silitonga 

Konsultan Hukum 
Auditor Hukum & Mediasi
Kantor LBH Advokat 9 Naga
Email 
 ProfASNtambunan@gmail.com
Telp/Wa : +62 811-8419-260



PENANGGUNG JAWAB REDAKSI

Prof.DR.K.H. Sutan Nasomal, S.PDI.,SE.,SH.,MH

PIMPINAN UMUM

Maruli Silitonga 

PIMPINAN REDAKSI

Maruli Silitonga

WAPIMRED

Nurul Qomar

REDAKTUR EKSEKUTIF

Marihot Moses Silitonga

REDAKTUR PELAKSANA

Sudirlam

KORDINATOR LIPUTAN

Ratu Ngurah Wijayakusuma SH.,MH

STAF REDAKSI

Mochammad Miftahudin 

EDITOR

Sarbaini SH (UKW MADYA)

KORLIP NASIONAL

Rudy Hartono, Amad Tardi, BN/One

Ketua INVESTIGASI 

Antonio Hasibuan

TIM INVESTIGASI

Edi Kusnadi Sihotang

Oktavianus Mandala

Chairullah

Dian Yudi Ari Wibowo 

Amad Tardi, BN/One

Samsir Hutagaol

Adriman Said Erlandodi

Sri Wiwin Anggraeni

Mychael Roy Lewi Mangaha

Samsudin

Kab. BENGKALIS

Mr. Silitonga

Kab. ROHIL 

Heri Wahyudi

Kab. SIAK

Yaman

Kab. KAMPAR

 Mardon

Wilayah Prov. JAMBI

Rahmat Hidayat 


Wilayah Prov. SUMUT

Erwanto

Kab. BATUBARA

Anto

Kab. KEPULAUAN NIAS

Arotona Zebua

Wilayah Prov. SUMUT

Fuad Helmi

Kab.  MADINA

Magrifatulloh 

Wilayah Prov.  ACEH

Dedi Sumanto

Kab. SINGKIL

M. H Nasir, SE

Kota MAKASSAR

 La Ode Ikra Pratama

Kota  KENDARI

 R. Mustafa. A

Wilayah  Prov. JATENG

 Mustakin

Kab. SALATIGA

Yatin

Wilayah Prov. JATIM

 Setia Budi

Lukman Alifi

Wilayah  Prov. KALTIM

Marihot Moses Silitonga

Wilayah Prov. MALUKU 

Semi. N Batlolone

Kab. KEP. TANIMBAR

Erwin Sopyan M, Glori Martenci Batlolone

Wilayah Prov. SULSEL

Arifin Rahim

Wilayah Prov. GORONTALO

 Yusuf Napu

Wilayah Prov. SULUT

Max Sumlang

Hengky Kaunang

Johni Sela

Wilayah Prov. SULTENG

Rahmat Bakari

Wilayah Prov. PAPUA  TENGAH

Andi Syahril

Wilayah Prov.  LAMPUNG 

Agus Tarizal 

KORWIL BALI

Ni Komang Budiasih


Redaksi menerima tulisan yang bersifat umum, tidak menghina, tidak menghujat, tidak berbau SARA. Tulisan yang masuk harus dilengkapi identitas diri dan tetap melalui proses editing dengan tidak mengurangi maksud dan arti.

Wartawan atau Jurnalis (Investigasi) www.radar007.co.id dilengkapi dengan surat keterangan tugas atau ID Card yang ditandatangani (diterbitkan) Redaksi serta namanya tercantum dalam kotak. Untuk informasi, kritik dan saran terkait keredaksian dan pemberitaan silakan hubungi telp/wa 082284988550

Berdasarkan dari pasal 18 No 40 tahun 1999 Undang undang perlindungan Pers yang bunyi:

Pasal 18 ayat satu (1UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus

Nama yang tercantum dalam box redaksi benar ada wartawan www.radar007.co.id. Apabila dilapangan ada yang mengaku dan menggunakan ID Card www.radar007.co.id, serta namanya tidak tercantum di box redaksi. Maka institusi pemerintah setempat tangkap dan laporkan kepihak aparat hukum terdekat.

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota Media www.radar007.co.id. Harus mematuhi peraturan dan sesuai dengan Kode etik jurnalistik. Apabila ditemukan ada oknum wartawan www.radar007.co.id. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan menjalankan tugas dilapangan keluar dari kode etik jurnalistik dan terbukti terlibat dalam Narkotika (Narkoba) . Maka pihak redaksi menindak tegas dan memberikan sanksi pidana serta dikenakan sanksi denda Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Untuk WARTAWAN pro aktif sebelum melakukan tindakan diwajibkan melaporkan ke pimpinan redaksi dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya.  

FOKUS MENDUKUNG PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEMBANTU MENEGAKKAN HUKUM

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

3. Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

4. Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

5. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

6. Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

7. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

8. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


INDONESIA

© Copyright 2022 - Radar007