GROBOGAN-JEJAKKASUS.ID
Sembilan orang warga Kabupaten Grobogan yang menjadi korban perdagangan orang dipulangkan ke Grobogan pada Jumat (14/7 2023).
Dari Kulon Progo, Yogyakarta, mereka ditransitkan di Dinas Sosial untuk dijemput keluarga.
Sembilan orang tersebut berasal dari beberapa desa. Di antaranya Desa Latak tiga orang, Desa Guci dua orang, Desa Harjowinangun satu orang, Desa Grobogan satu, Desa Putatsari satu orang dan dari Kelurahan Putat, Purwodadi satu orang.
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim mengatakan pihaknya semula mendapatkan laporan dari dinas sosial bahwa ada 18 orang korban TPPO yang dititipkan di rusunawa.
Tetapi mereka hanya dibatasi sampai 27 Juni. Kemudian 3 Juli dipindahkan ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.
Di Balai tersebut mereka ditampung sementara. Diajarkan beberapa aktivitas dan keterampilan. Mulai dari olahraga hingga pelatihan keterampilan.
"Mereka semula dijanjikan mau diberangkatkan ke Selandia Baru. Sempat mau diberangkatkan mulai dari Bali. Kemudian dipindahkan ke Kulon Progo," jelasnya.
Di situ mereka ditampung di sebuah hotel. Namun tak kunjung berangkat. Hingga akhirnya pada 15 Juni terjadi penggrebekan dari kepolisian.
"Karena itu terindikasi ilegal. Sehingga ada penangkapan. Ada pelaku yang ditangkap. Korbannya ada 18 orang. Sembilan di antaranya orang Grobogan," imbuhnya.
Eva menambahkan jika selama di Balai terlihat masing-masing sudah memiliki keterampilan. Sehingga perlu dibina saja sehingga makin baik.
Untuk itu menurutnya Kemensos turut turun tangan. Sehingga tidak salah arah. Hingga upaya pengembalian kerugian.
"Daerah Grobogan potensi pekerja migran tinggi. Untuk itu harapannya lebih diperhatikan. Jangan sampai terulang lagi," tuturnya.
(Suprapto) Jejakkasus.id
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini