Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

SEORANG WARGA MEREMEHKAN PROFESI WARTAWAN


RADAR007.CO.ID




SIAK || Radar007.co.id - Baru-baru ini peristiwa penghinaan terhadap wartawan kembali terjadi di sebuah tempat warung kopi di Kampung seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Sungguh perbuatan tidak terpuji tersebut dilontarkan oleh salah satu warga yang sedang berada di warung kopi tersebut. Pada hari, Jumat, (27/10/2023).

Sangat di sayangkan perkataan seorang warga bernama JB yang menganggap profesi seorang wartawan sangat rendah.

Peristiwa ini terjadi ketika seorang wartawan bernama Paijo, sebagai Kepala Biro media gardaterkini.com yang menemui rekanannya Kampung Seminai untuk mencari informasi tentang apa yang terjadi di daerahnya itu. 

Tiba-tiba ada seseorang yang sedang berada di Warkop menyuruh Paijo memfoto spanduk yang berisi tulisan penyitaan tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Siak.


"Kau Foto itu, baru kau datang lagi duduk disini," ucap AP tanpa basa-basi.

Kemudian Paijo terkaget dengan ucapan tersebut, namun tidak menanggapinya. Karena tugas seorang wartawan yang melihat setiap lingkungannya memiliki peranan dalam memberitakan. Belum sempat duduk ditempat itu Paijo menghampiri rekanannya Yaman, dan langsung pamitan. Lalu Paijo mengambil beberapa foto spanduk Penyitaan Bangunan dan tanah tepat berada di depan warung kopi. Dan langsung meninggalkan tempat tersebut.

Anehnya, seorang warga lainnya bernama JB melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar di tengah-tengah warga dan wartawan yang masih berada di warung kopi, JB langsung mengatakan beberapa kalimat yang seolah-olah meremehkan profesi wartawan.


"Kenapa wartawan ada di Indonesia ini, hanya saja membuat masalah dan setelah dikasih uang Limapuluh ribu (Rp.50.000) diam lalu pergi urusan selesai," cetus JB dengan singkat.

Kalimat yang seolah-olah meremehkan profesi wartawan ini seharusnya tidak pantas. Karena pengaruhnya sangat buruk dimasyarakat dan bukan filsafat tentang jurnalistik.
Setiap ucapan dan karakter yang meremehkan profesi harus diuji dan mampu membuktikannya.

Lalu rekanan Paijo yang mendengar hal itu menginformasikannya kepada timnya dan sangat keberatan terhadap ucapan JB yang dinilai suatu kebiasaan untuk menyenangkan dirinya di tengah-tengah warga saat itu.

Kemudian Paijo yang mendengar hal itu merasa direndahkan dan dihina oleh JB sehingga dalam waktu dekat ini akan melaporkannya Kepada Aparat Penegak Hukum. Profesi seorang wartawan merupakan pekerjaan dilakukan secara profesional. Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang tentang kemerdekaan Pers. Dimana seorang wartawan tidak dapat dihalangi dan di hina oleh siapapun, karena informasi yang di publikasikan berdasar dengan fakta dan kebenaran.

Selanjutnya, atas peristiwa ini dapat dikatakan ucapan yang bisa membunuh karakter jurnalistik. Maka segera di laporkan dan ditindak lanjuti untuk dapat di proses sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

(Paijo)
© Copyright 2022 - Radar007