Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis di Tunjuk Demi Kepentingan Masyarakat Bengkalis



R.007 | BENGKALIS - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis
Syahrial. Keputusan ini diambil setelah BK memproses mosi tidak percaya yang diajukan oleh 37 Anggota DPRD Bengkalis.

Sofyan, Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Jumat siang (22/9/2023) Menurutnya, rekomendasi BK telah diparipurnakan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan pemberhentian Ketua dan Wakil I Ketua DPRD Bengkalis.

Menurut tata tertib DPRD Bengkalis pasal 55, saat seorang Ketua atau pimpinan diberhentikan, pimpinan lainnya melakukan musyawarah untuk menentukan pimpinan sementara. Hasil musyawarah ini kemudian disampaikan dalam paripurna.

"Semalam, kami menggelar paripurna kembali untuk menentukan pimpinan sementara. Anggota DPRD sepakat menunjuk Sofyan, Spdi sebagai pimpinan sementara untuk memimpin lembaga ini sampai partai asal dua pimpinan sebelumnya menunjuk pimpinan definitif yang baru," ucap Sofyan, Spdi.

Pimpinan sementara diangkat dengan tujuan agar roda organisasi DPRD tetap berjalan. Saat ini, banyak agenda dan rapat yang harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

Hasil rapat paripurna kemarin akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis. Sekwan akan mengirim surat kepada partai asal kedua pimpinan yang diberhentikan untuk menunjuk pimpinan baru.

"Mekanisme ini akan dijalankan oleh Sekwan. Sekwan akan menyampaikan kepada partai asal kedua pimpinan sebelumnya," jelas Sofyan.

Sekwan juga akan mengirim surat kepada Gubernur Riau terkait hasil paripurna tersebut.

"Selaras n ada, Sekwan akan menyurati partai asal kedua pimpinan ini dan Gubernur. Kepentingan kekosongan dua pimpinan ini tergantung dari partai asal kapan menunjuk pengganti dua pimpinan tersebut,"kata Sofyan di Gedung DPRD.


Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang membenarkan atas rekomendasi yang telah dikirimkan pada pimpinan, berdasarkan verifikasi dan klarifikasi yang dilaksanakan sejak beberapa hari, BK mengambil langkah untuk merekomendasikan kepada pimpinan menonaktifkan ketua dan wakil ketua DPRD.

"Kita sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi dan BK juga sudah melayangkan surat pemanggilan dua kali kepada Pak Khairul Umam dan Syahrial, namun keduanya tidak datang, maka kondisi takut semakin kisruh sementara agenda dewan masih padat maka kita kirimkan rekomendasi tersebut untuk mengambil langkah berikutnya,"kata Feri Situmeang.

Terkait keputusan tersebut Khairul Umam saat di konfirmasi RRI menyebutkan hasil keputusan tersebut dinilai ilegal dan banyak pelanggaran yang dilakukan dan Ia akan mencari langkah-langkah hukum.

"Ya sekarang saya akan mencari langkah-langkah hukum apa yang ditempuh dan ini pasti dilakukan karena pemberhentian saya selaku ketua sebagai preseden buruk bagi lembaga, dan peristiwa yang sama akan terulang kembali kedepannya, bisa-bisa dalam setahun 3 kali pergantian,"kata Khairul Umam saat ki konfirmasi melalui telepon genggamnya.


Ketua DPRD Nonaktif Khairul Umam (Pakai Batik) dan Wakil Ketua 1 Nonaktif Syahrial (Pakai baju Kuning)


Pada prinsipnya Khairul Umam tidak terima bahwa dirinya dikatakan melanggar prosedural selama memimpin.

Sumber : KBRN RRI Bengkalis
Pewarta : Ardi/R007
© Copyright 2022 - Radar007