Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

RADAR007 | ROKAN HULU - Seorang Wanita, Pemilik Warung Kopi, tak berkutik, ketika diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)  dalam  dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tersangka berinisial TI (28),  sedangkan Korban  berinisial ND (19)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (16/9/2023).

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tersangka diciduk dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Warung Kopi TI, di  Wilayah Jalan Lingkar KM4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

"Adapun, Barang Bukti  berupa, Satu Unit HP Oppo (Disita dari korban), Satu Unit HP Vivo (Disita dari Tersangka), Uang Tunai Rp150.000 (Disita dari Korban) dan  Uang Tunai Rp.100.000 (Disita dari Tersangka)," rinci Kasat Reskrim.
Masih, Kasat AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut,  Ketika Kanit PPA Polres Rohul  Aipda Sahran Hasibuan SH mendapat informasi dari Masyarakat maraknya dugaan sering terjadi transaksi perdagangan Orang di daerah Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju.

Atas hal ini, Masyarakat sekitar berharap agar para Pelaku yang berkaitan diproses sesuai hukum yang berlaku 

Berdasarkan, informasi tersebut, Kanit PPA melakukan penyelidikan di salah satu tempat praktik tersebut, tepatnya di Warung Kopi TI,

 Sebelumnya, Kanit PPA berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos 

Maka, Kasat Reskrim memerintahkan  Kanit PPA dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh.

Setelah, dilakukan penyelidikan, didapati di Warung tersebut menyediakan Seorang Wanita yang bisa dibawa untuk berhubungan Badan (Seksual) dengan syarat harus membayar sebesar Rp 50.000 kepada TI sebagai Pemilik Warung 

Sehingga, sambung  AKP DR Raja Kosmos, dilakukan Undercover dan penggerebekan, dari praktek tersebut TI mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan  Anggotanya tersebut. 

"TI diamankan berserta Barang Bukti yang berhubungan dengan dugaan TPPO guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim menjelaskan.

"Tersangka  diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tutup AKP DR Raja Kosmos mengakhiri (Red)

SC : Humas Polres Rohul
© Copyright 2022 - Radar007