Radar007.co.id | Medan - Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di Hotel 61 Kamar 411 pada hari Rabu 26 Juli 2023 dengan laporan pengaduan No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu, Ketua Tim Adv. DR. Aliyusran Gea, SH, MH, didampingi oleh Adv. Suriswan Gea SH, dan Adv. Datuk Nikmat Gea SH, pada Rabu.(04/10/2023)
Fatisokhi Hulu suami korban mengatakan bahwa keberatan atas perbuatan NZ yang merupakan Wakil DPRD Nias Utara mengajak istrinya ke kamar hotel 61.
"Saya sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan Noferman Zega meniduri istriku di hotel 61, makanya saya melaporkan dia ke Polda Sumut", kata Fatisokhi Hulu.
Ketua TIM Kuasa hukum Adv. DR Ali Yusran Gea, SH, MH mengatakan bahwa perbuatan oknum wakil ketua DPRD Nias Utara NZ dari partai PAN itu sudah melebihi batas dan tidak layak dicontoh dan mencoret nama baik partainya sendiri.
"Kami sebagai kuasa hukum korban meminta kepada bapak Kapolda Sumut untuk jadi atensi kasus ini", Kata Ali Yusran Gea.
Ditempat yang sama Ketua DPD HAPI SUMUT Adv. Yudikar Zega SH, C.NSP yang sekaligus Penasihat Hukum Jasman mendukung Laporan suami DH, karena perbuatan NZ ngamar dengan istri orang membuat klien kami dipenjarakan.
"Kita berharap agar Laporan suami DH segera ditindaklanjuti", tegas Yudikar Zega.
Pewarta : Risky/Joe
Editor : R.007
Kategori : SPTL Pelecehan Seksual
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini