Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Wakil Ketua KUD Prima Sehati Menjelaskan Kebun Sawit Plasma Tidak HPT, Beda Lagi Penjelasan Ketua KUD Karna HPT akan itu di Urus Sertifikat



Radar007.co.id | Kuansing - Terkait kebun Plasma yang diberitakan ke medsos pada Senin 25/09/2023, sedangkan pada senin 02/10/2023 mantan Kepala Desa Sungai Besar (Raplis) selaku wakil ketua KUD Prima Sehati di Kebun Plasma, memberi tanggapan kepada (athia) selaku Koordinator liputan dan investigasi (korlip).


Menurut mantan kades Sungai besar (Raplis) selaku wakil ketua KUD, seluruh kebun sawit plasma kalau kawasan mana bisa di jadikan kebun plasma dan dalam jumlah anggota (4659) orang tersebut, dijelaskannya bahwa sebagian sudah keluar sertifikat:
Plasma 3, 4 dan plasma 5 sebagian masuk wilayah desa pesajian kecamatan peranap kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

"Iya menurut pendataan anggota pada waktu dulu 4568 orang tapi bukan (KK) kartu keluarga sekarang, kalau saat ini mencapai 4659 orang anggota.

"Awalnya pun melalui pengukuran itu kami sudah banyak waktu rapat dengan pemda dari kabupaten Inhu, sebab pembuatan perkebunan plasma itu dulu belum mekar kabupaten, kami masih kabupaten Indragiri hulu (Inhu) sebelum kami masuk menjadi Kecamatan Pucuk rantau, kabupaten kuantan Singingi (kuansing) Provinsi Riau.

"Iya belum mekar kabupaten pada saat pembuatan KUD pada tahun 1997, dan pembukaan kebun plasma mulai pada tahun 1998, mana pula ada waktu itu hutan kawasan produksi (HPT) atau hutan lindung karena itu bekas kebun masyarakat dan bekas lahan PT, itu mencapai 10 desa mulai dari Desa perhentian sungkai sampai ke cengar", keterangan oleh Raplis selaku wakil ketua KUD sambil menyampaikan permohonan nya kepada media ini (athia) agar jangan dipermasalahkan terkait kebun plasma tersebut karena itu atas kepentingan masyarakat, Katanya. 


Berawal pemberitaan ini pada Minggu 24/09/2023 atas kedatangan Tim KSP dari Pusat turun kelokasi plasma (4) dan (5) melalui pihak kepengurusan (KUD prima Sehati), Pucuk rantau Kabupaten kuantan Singingi (kuansing) provinsi Riau.

Atas kedatangan Tim tersebut Seakan kaget dan heran oleh beberapa narasumber dari masyarakat setempat dengan adanya informasi akan Sertifikat kebun sawit plasma (4) dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang dikelola oleh (KUD Prima Sehati) yang di ketuai oleh (Jupri) selaku wakil ketua (2) DPRD Kuansing, padahal itu diduga kawasan HPT menurut beberapa narasumber yang disampaikan melalui (ms) kepada media ini (athia) pada
Minggu 24/09/2023.

"Menurut nya, karena itu di HPT tidak boleh disertifikat.
Hal ini mohon dinaikkan ke berita media sosial untuk jangan kangkangi peraturan, jika ini di biarkan yang lain pun bisa saja pengen hal yang sama. imbuh nya (Ms) Sambil memberi nomor telepon ketua KUD ke media ini untuk Konfirmasi.

Lanjut awak media menkonfirmasi hal ini ke Jupri Ketua KUD Selaku Wakil Ketua DPRD Kuansing melalui telepon:
081266705**, dijelaskan nya bahwa beliau tidak ikut turun ke lokasi hanya Tim nya bersama Tim dari Kantor staf Presiden (KSP) yang dari pusat itu.
Jelasnya sore Minggu 24/09/2023.

"Iya menyebut wakil nya termasuk yang ikut turun kelokasi an. (Raplis) selaku mantan kepala desa sungai besar, adapun bendahara dan Sekretaris ikut turun, jelas Jupri selaku ketua KUD.

"Jupri menjelaskan bahwa kebun sawit Plasma (4) itu lebih 1000 hektar dan KUD Prima Sehati karena di HPT akan itu di urus Sertifikat, dan plasma (5) pun lebih kurang luasnya dengan plasma (4) dan tujuan maka di cek titik koordinat nya oleh Tim bersama KSP dari pusat untuk di urus sertifikat, pungkas nya pada Minggu 24/09/2023.

Media ini pun lebih lanjut menelusuri wilayah plasma (4) hingga menkonfirmasi kepada Ardi selaku Ketua BPD di desa sungai besar hilir, dijelaskannya bahwa plasma (4) masuk wilayah desa sungai besar hilir, Namun soal administrasi masuk ke wilayah Desa sungai besar.
Akan itu lebih lanjut banyak awak media melakukan konfirmasi ke pihak-pihak perangkat desa sungai besar.

Awak media juga menkonfirmasi ke masyarakat desa sungai besar hal ini dan mereka hampir rata-rata tidak mengetahui terkait rencana untuk sertifikat kebun plasma tersebut bahkan kaget atas kedatangan Tim hingga kelokasi kebun plasma 4 dan 5 seperti ada dugaan kurang transparansi.

"Wakil ketua BPD pun (Anjas) belum memberi tanggapan melalui konfirmasi media dan begitu Ketua BPD (Riki) belum ada tanggapan yang diberikan terkait konfirmasi kebun plasma tersebut.


"Apalagi kepala Desa sungai besar (Tamyis) sejak awal setiap temuan awak media di wilayah nya selalu bungkam bahkan akhir-akhir ini diduga diblokir nya nomor telepon awak media ini dari kontak telpon-nya.
Sampai ada salah-satu tokoh masyarakat nya yang tidak ingin di tulis namanya mengatakan ke awak media ini, maka jangan menjadi kepala Desa yang tamatan SMP jika batas itu lah wawasan, Paparnya.

Sumber : Ketua KUD Kuansing

Pewarta : Indra Kitang
Editor : R.007

Kategori : HPT (Hutan Produksi Tertentu)
© Copyright 2022 - Radar007