Radar007.co.id | Kuansing -
Dedi Selaku Kadus (4) malapari/Pasar Tikam Gajah, desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau dan P.Alim adalah merupakan mertua Dedi ikut peran dalam segala urusan di wilayah tersebut", antara mertua dengan menantu salah-satu modus ini dengan pemasangan jaringan PLN yang nilainya sangat bombastis di kutip Rp.6jt/rumah setiap KWH 1300 diluar biaya instalasi.
Pemasangan jaringan PLN akan jelas gagal, pasalnya lokasinya di hutan lindung, kemudian pihak Managemen PLN Cabang teluk kuantan belum mengantongi izin dari kementrian yang kehutanan, hal ini di benarkan Kepala PLN Kuansing David Ericson dihadapan Tim wartawan.
Dedi menyampaikan kepada Athia selaku Ketua investigasi media online ini dengan percaya dirinya ” Mohon doanya, mudah-mudahan lancar terealisasi. Kalau masalah hutan lindung itu tidak masalah, malah semakin bagus ” kata Dedi yang diduga kebal hukum.
Mertua dan menantu menjelaskan secara kompak dihadapan Tim media ” program itu sudah menjadi kesepakatan bersama “. Kata mereka dengan percaya diri sewaktu 08/11.
Siasat Modus Menantu dan mertua mulai terkuak, pasalnya Dedi mulai keceplosan menyampaikan dihadapan Tim media ” untuk setor ke PLN Rp.4jt dan Rp.2jt untuk administrasi dan lain-lain “, katanya.
Masih di pembicaraan Dedi ” Putra sengaja kami buat panitia sebab beliau yang menghadapi para wartawan, kalau kami cuma urusan kepimpinan atas ” kata Dedi mengakhiri.
Ditempat yang berbeda manager PLN cabang teluk kuantan David Ericson ” untuk aturan setiap KWH 1300 cuma Rp.1,8jt. Kemudian untuk memasang jaringan PLN di hutan lindung perizinannya lagi kita urus ” pungkas David dihadapan wartawan.
Sedangkan Anggota DPRD Kab. Kuansing Azrori dari Partai PPP ( P3 ) dari Dapil 4, ” untuk pemasangan jaringan PLN harus jelas anggarannya bersumber dari mana, apakah dari PLN murni atau ada pungutan dari masyarakat, sebab info yang saya dengar masyarakat dibebankan Rp.6jt/KWH di luar instalasi.
Kita bukan tidak memihak kepada masyarakat, namun hal tersebut harus sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku ” pungkas Azrori ketika di mintai keterangan.
Setelah di teliti dan di pelajari satu persatu, maka kuat dugaan ini adalah persekongkolan antara meneger PLN David Ericson dengan Mertua dan Sang menantu demi meruap Kentungan yang fantastis.
Sebagai bahan pertimbangan untuk APH, seharusnya memeriksa dokumen PLN Kab. Kuansing pasalnya belum mengantongi izin dari Kementrian yang bersangkutan, tetapi tiang sudah di lokasi hutan lindung.
Tim Investigasi
Rep : Athia
Editor: 007
Kategori: Pungli
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini