Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

RULLY: KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK HARUS DISAMPAIKAN




Radar007.co.id | Siak - Perkebunan sawit PT. Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) diduga sudah dicabut oleh BPN HGU pengelolaan lahan kawasan menjadi kebun kelapa sawit. Namun sampai saat ini PT. TKWL tersebut beroperasi melakukan aktivitas seperti perusahaan yang jelas legalitas pengurusan perizinan sesuai aturan Mentri Agraria Negara Badan Pertanahan Nasional. Siak, Kamis 23 November 2024.


Mr. X yang tidak ingin namanya dimuat (tokoh masyarakat) mengatakan, "Perusahaan PT. TKWL ini berdiri satus penetapan wilayah meliputi mulai dari beberapa desa yakni Buantan Besar, Langkai masuk kecamatan Siak, kabupaten Siak yang saat ini sudah produktif dan produksi perkebunan ini, tanaman lahan menjadi kebun sawit sekitar luasnya 3.000", kata Mr. X sambil meneteskan air mata sambungnya mengingat kami ditahun 2006 perjuangan masyarakat sampai masuk bui akibat tersulut emosi yang dilakukan orang lapangan PT. TKWL semena menah menggarap lahan kami.


Sementara untuk didesa Temusai masuk kecamatan Bungaraya, kabupaten Siak ini masih berupaya melakukan penggarapan seluas 3.000 hektar . Untuk desa Muara dua berdampingan Hutan Kawasan dengan desa Bandarjaya, perusahaan ini juga berusaha melakukan penggarapan seluas 1.000 hektar, sehingga total keseluruhan garapan (produksi 3.000 ha) seluas 7.000 hektar.


'Penggarapan yang dilakukan pihak PT. TKWL sejak tahun 2006 menuai kontroversi beberapa pihak sampai saat ini'

Berdasarkan sumber informasi yang didapat FUEL (temuan bahan dan data keterangan) Baket awak media www.radar007.co.id maka dilakukan konfirmasi langsung kepihak HUMAS PT. TKWL melalui via WhatsApp, Humas mengatakan "saya sudah dua bulan tidak bekerja di perusahaan PT. TKWL lagi !!! ini saya kirim nomor kontak pengganti saya ya", jelasnya.




Kemudian nomor yang diberikan ex Humas tersebut dilakukan konfirmasi lanjutan bertujuan untuk Audensi Perihal HGU yang sudah dicabut oleh Mentri Agraria Negara Badan Pertanahan Nasional. Setelah beberapa kali dikonfirmasi tidak direspon, akan tetapi awak media tetap melakukan konfirmasi sampai direspon, dan dia Humas penggantipun mengatakan "Jika ingin melakukan Konfirmasi pak !!! buat Surat Resmi Audensi, biar saya serahkan ke pimpinan perusahaan PT. TKWL, karena bukan tupoksi saya untuk menjawabnya", terangnya.




Demi keterbukaan informasi publik (UU NO. 14 TA. 2008) awak media www.radar007.co.id sesegera mungkin membuat Surat Resmi Audensi kepihak perusahaan PT. TKWL, Rully mengatakan, " SEMUA INFORMASI HARUS TERSAMPAIKAN DEMI KEPENTINGAN BERSAMA DI NKRI KITA CINTA, jangan takut Berani Karena Benar", tegas Pimpinan Redaksi.


Penulis: Rully
Editor: 007

Kategori: UU NO 14 TA 2008
© Copyright 2022 - Radar007