Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Sesuai Instruksi Kapolri Tentang Undang Undang Pasal 55 No 22 Tahun 2001, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Karawang Menindak Tegas Terhadap Pelaku Usaha BBM Solar Ilegal





Radar007.co.id | Karawang - Berdasarkan pemberitaan sebelum nya perihal penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum penimbun dan di duga adanya keterlibatan oknum aparat wilayah kabupaten Karawang Jawa Barat sebagai Oknum pelaku dan sampai saat ini tidak mendapatkan respon yang signifikan dari aparat penegak hukum polda jabar.sabtu(15/11/23).

Team Investigasi Media terus menggali informasi kenapa aparat penegak hukum lambat dalam menangani serta menindak tegas para oknum penimbun bbm bersubsidi jenis solar yang seakan-akan merasa kebal hukum,” Menurut informasi dilapangan bahwa oknum pelaku tersebut.

Team investigasi mensinyalir/menduga ada nya keterlibatan oknum aparat aparat penegak hukum terima kordinasi dari oknum pelaku penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang Ilegal.


Setelah team menggali informasi siapa-siapa yang terlibat praktik penimbunan bbm bersubsidi dan kencingan solar melalui bus yang diketahui Penimbunan BBM BIO SOLAR Bersubsidi yang ilegal ini di beking oknum aparat.

Diketahui juga bahwa team investigasi mendapat kan informasi dari penjaga gudang Solar dan masyarakat sekitar bahwasanya nya oknum aparat menjadi beking yang mengkordinir beberapa armada.”terang narasumber

Bos nya bernama Iyos yang di korlapi oleh beberapa oknum aparat,” Ujar penunggu gudang Penimbunan Solar Bersubsidi yang Ilegal, yang bernama Mardiman... lokasi penimbunan ini berada di daerah Wadas, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat.....

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata andy ketua team investigasi jendelainformasinews.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat . Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya


Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM Bersubsidi tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

Reporter : Herry Setiawan, SH
Editor : 007

Kategori: BBM Bersubsidi (Solar)
© Copyright 2022 - Radar007