Kuantan Singingi //
Terkait adanya indikasi mengarah intimidasi dengan penuh arogansi atau Secara premanisme oleh pelaku Sejak rabu tanggal 01/11/2023 pukul 11:36 wib sudah genap seminggu pada hari ini Rabu 08 November belum ada respon apapun oleh pihak-pihak nya Alias di abaikan atau merasa kebal hukum walaupun sudah firal ke medsos oleh beberapa media online.
Iya Sudah genap seminggu karena belum direspon oleh diduga pelaku akan itu turun kembali awak media ini ke lokasi Tempat kejadian untuk melengkapi dokumen tambahan,
Rabu 08/11/2023.
Terkait kejadian ini terhadap Athia selaku wartawan saat investigasi tepat pada wawancarai Ahok di sebuah warung kebun athur brown " berdua Sukario dengan temannya dan kario yang penuh arogansi secara premanisme terhadap oknum wartawan ini.
Dan kejadian itu dilihat oleh banyak orang, mereka pun terekam dalam video.
Adanya kejadian itu sehubung dengan pemberitaan awak media sebelumnya tentang kawasan hutan lindung yang sudah di alihfungsikan ke kebun kelapa sawit dan diperjual belikan oleh mereka termasuk lokasi kebun sawit tempat kejadian itu dan diduga pelaku tersebut selaku oknum mafia tanah. desa sungai besar, kec.pucuk rantau kab.kuantan Singingi, Prov.Riau.
Sebagaimana diketahui wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers, oleh karena itu dalam menjalankan profesi wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
Pers di atur dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, Lex specialis derogat legi Generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus *Lex specialis*, mengesampingkan hukum yang bersifat umum *Lex generalis.*
Juga diketahui pada UUD pasal 27 ayat (1) " warga negara Indonesia bersamaan kedudukan di hadapan hukum dengan tidak ada kecualinya.
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita dan dihidangkan untuk para pembaca baik itu berupa surat kabar majalah, radio dan televisi.
Serta UU KIP No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik semua berhak tahu.
Sedangkan pada pasal 1 ayat (4) tentang pers, wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Salah contoh:
Mencari, memperoleh, mengolah serta menyampaikan informasi kepada publik sesuai apa yang didapatkan di lapangan.
Pada pasal 1 ayat (1) pers adalah suatu lembaga sosial komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliput, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar.
Sebab fungsi kontrol ini amanah dari UU pers dan juga semua pihak, baik pemerintah, keamanan atau penegak hukum bahkan masyarakat umum.
Pers atau wartawan melakukan investigasi dengan mengoreksi informasi dari narasumber atau masyarakat dan siapa saja, hal itu merupakan bagian dari usaha pers atau wartawan dalam menjalankan amanah UU pers.
Sebagaimana pada pasal 4 ayat (3) di nyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan atau informasi.
Salah satu organisasi pers Indonesia berharap tidak terjadi kesalahpahaman pada semua pihak karena kerja-kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pers atau wartawan tidak boleh dihalang-halangi dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebagaimana dikatakan dalam BAB VIII, ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan;
Setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi " Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Rep.Athia
Editor : Rully
Kategori : UU Pers
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini