Surabaya | Radar007.co.id
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mendukung penuh Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi, karna kami menilai ketidakhadiran Firli bentuk penghinaan pada hukum dan Polri.
Menurut kami memang Firli itu sudah menghina penegakan hukum dan menghina juga institusi Polri yang dia dulu ada di situ, kata Baihaki Akbar saat dihubungi, Jum'at (22/12/2023).
Baihaki Akbar, juga menyampaikan memberikan alasan tidak hadir itu kan harus logis, sakit atau pertemuan apa yang dikatakan urgen. Di Dewan Pengawas saja tidak hadir, itu kan melecehkan dan tidak menghormati penegakan hukum, sambungnya.
Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia mendukung penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan. Baihaki Akbar lantas menyinggung penangkapan dilakukan pada eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang tanpa didahului panggilan.
Terbitkan saja surat perintah penangkapan, karena penangkapan itu tidak harus dipanggil dua kali tidak datang atau dipanggil nggak datang, karena penangkapan itu kan Pasal 117 KUHAP itu orang yang melakukan pidana bisa ditangkap. Dulu pernah Bambang Widjojanto ditangkap tanpa harus dipanggil, jadi sekarang harus begitu, tegasnya.
Baihaki Akbar dengan tegas dan lantang bahwa Firli Bahuri harus segera ditangkap dan kemudian ditahan karena dia tidak kooperatif, diduga akan melarikan diri dan akan mempengaruhi sanksi dengan berbagai opininya, jadi menurut saya sudah layak untuk dilakukan penangkapan dan ditahan, harus berani dan tegas, Pungkasnya Baihaki Akbar.
Sumber : Ketum AMI
Rep : Athia
Editor: red 007
Kategori: Menghina
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini