KUANSING -- RADAR007.CO.ID
Pada hari Kamis 21/12/2023 sehubungan dengan
Kasus Korupsi Mengenai dana bansos.
Putri Ramadanti,
PRODI: Manajemen
UNIVERSITAS BAITURRAHMAH
Sebelum Membahas Kasus Korupsi Harus Mengetahui Apa disebut Korupsi.?
Korupsi adalah merupakan tindakan tidak jujur atau penyalagunaan kekuasaan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh Keuntungan Pribadi secara tidak Sah seperti biasanya melibatkan praktik suap, penyusup atau tindakan illegal dalam tanah pemerintah dan bisnis atau institusi lainya.
Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus–kasus korupsi di indonesia, tidak hanya kalangan atas maupun bawah.
Korupsi merupakan masalah serius dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, Merusak nilai- nilai demokrasi dan moralitas dan membahayakan pembangunan Ekonomi, Sosial, Politik dan menciptakan kemiskinan secara pasif sehingga perlu mendapat perhatian dari pemeritah dan masyarakat serta lembaga sosial.
Salah satu upaya untuk menekan tingginya tingkat korupsi adalah.. pencegahan masalah serius KPK dalam pemberantasan kasus korupsi dengan pendekatan pencegahan merupakan upaya cerdas.
Tepat pada tanggal 02 Maret 2020 Kasus COVID -19 pertama kali secara resmi terdeteksi di Indonesia.
Berita tersebut mengegerkan masyarakat , mengingat bahwa pada awalnya pemerintah optimis Varian Virus tersebut tidak akan masuk Kewilayah Indonesia, Sejalan dengan adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” ,Presiden Kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Kasus COVID -19 tentang penetapan bencana Non-Alam Penyebaran COVID -19 sebagai bencana nasional (Kepres12/2020).
Pemerintah pun langsung mengambil berbagai langkah dan strategi guna menekan laju penyebaran COVIID -19 dan juga menangulangi efek dari pandemi salah satu sektor yang terdampak dari pandemi adalah sektor ekonomi.
Sehingga pemerintah terpaksa harus segera mengambil kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID -19 Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan stabilitas system Keuangan.(UU2/2020).
Akan Tetapi, muatan Pasal 27 UU 2/2020 mempertunjukan suatu ”Kekebalan hukum” bagi tindakan pejabat yang bias saja korupsi.
Benar saja praktik korupsi tidak perna padam meski tanah air dilanda pandemic COVID-19 Perbuatan tertentu.
Berdasarkan jabatan atau kedudukannya Penyalahgunaan kewenagan tercantum pada pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Sebelumnya mengusung pada kasus yang dihadapi.
Sebaiknya harus mengetahui konsep itu sendiri, Contoh kasus yang sedang hangat- hangatnya akhir ini Tanoesoedijo yaitu kakak kandung ketum perindo harry Tanoesoedijo dipanggil KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial oleh kementrian Sosial Priode 2020-2021.
Selain itu beberapa pihak tidak menduga kakaknya melakukan korupsi dana bansos namun KPK telah menetapkan (6) orang tersangka dalam praktisi korupsi,
sangat tidak memiliki tengangrasa atas mereka ambil,
ini terjadi ketika pandemi COVID -19.
Kasus lainya yaitu KPK telah menetapkan 6 orang tersagka terkait kasus korupsi penyaluran dana bansos beras program keluarga Harapan 2020 dari kementrian sosial yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp.125.7miliar dan Terakhir KPK menahan mantan direktur PT Bhanda Ghara Reksa/BGR(persero) periode 2018-2021, muhmmad Kuncoro Wibowo(MKW) pada pertengahan September lalu.
Menurut RS juga menjelaskan beras didistribusikan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik JNE dilakukan atas izin DHR sebagai Vender sebagai pemenang Tender. Namun, pihak tersebut tidak menyatakan bahwa mereka terlibat dalam temuan tersebut.
Selanjutnya Kemensos memilih PT BGR sebagai Distributor BSB melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB ntuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program PKH dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp.326 miliar.
Agar realisasi Distribusi BSB segera dilakukan AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuK PT PTP RC tanpa proses seleksi untuk mengantikan PT DIB.
Dalam penyusun kontrak Konsutan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas serta ditentukan sepihak oleh MKW.
Adapun tanggal Kontrak, juga disepakati dibuat mundur (Backdate).
Akibat Perbuatan tersangka tersebut Telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp.127,5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp.18,8 miliar diduga dinikmati oleh IW,PR dan RC dan
Para tersangka kmudian disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, pasal 5 ayat (1) ke 1KUHP.
Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bansos beras ini mengmbarkan bahwa kejahatan korupsi telah benar secara nyata merugikan hak-hak kemanusiaan.
Maka dari itu KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya - upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi.
Banyak terjadi kasus korupsi dana bansos ini dan warga harus memahami situasi bagaimana yang akan dihadapinya. Jika ada peyelewengan dana bansos dalam upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan mayarakat karena masyarakat merupakan salah satu pendukung dalam segala aspek pemerintah juga memiliki kewajiban turut memberdayakan masyarakat agar mereka semakin sadar dan tidak terlibat korupsi.
Selain itu, peran pemerintah itu penting untuk menjunjungntinggi dalam pemberantasan korupsi ini, jika pemerintah itu sendiri melakukan korupsi sama saja tidak mencontohkan kebaikan untuk masyarakat.
Dari kasus diatas bisa diketahui bagaimana cara pemerintah menyikapi itu semua, tidak mengambil hak orang lain untuk memenuhi keinginan nya atau kepentingan pribadi dan tanpa memikirkan hak orang lain yang diambil.
Dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia ini diperlukan upaya yang serius dan konsisten dari semua pihak termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah dan mayarakat,
besar harapan terhadap perubahan ini agar indonesia semakin maju dan berkembang dan terbebas dari praktik korupsi.
Sumber Rilis : Putri Ramadanti
#CariTemukanLaporkan
#LoyalitasTanpaBatas
#NegaraBersihTanpaKorupsi
#KalauBersihKenapaRisih
#SalamAntiKorupsi
#SaveKPK
Reporter : Athia
Editor: red 007
Kategori: Dana Bansos
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini