Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Benarkah Dishub Buton Utara Tidak Memiliki Rek Kantor ?, Wakil Ketua IV DPD JPKPN Sultra Menantang Kadis Dishub Butur Bersama Anggotanya di Kejati Sultra !!!



Radar007.co.id | Kendari - Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/ kebersihan, dan sebagainya.

Berdasarkan investigasi wakil ketua IV LSM Dewan Pimpinan Daerah JPKP Nasional Prov Sultra terkait masuknya tongkang di buton utara menjadi bahan evaluasi terkait pembayaran retribusi bongkar muat tongkang ke pemerintah daerah.

Kata Wakil Ketua IV LSM DPD JPKP Nasional Tingkat Prov Sultra bahwa ada ketimpangan pembayaran yang dimana menurutnya sangat tidak logis pembayaran retribusi dari tongkang ke daerah lewat dinas perhubungan buton utara.

" Dalam pembayaran retribusi dari bongkar muat tongkang yang ada di waode buri dan lasora menjadi pertanyaan keras pasalnya kami menilai ada ketimpangan ataupun ada dugaan keras kami bahwa retribusi tidak di bayar langsung ke rekening daerah maupun ke rekening kantor ". Ujar R. Mustafa. Ansar, 9/12/2023, Saat ditemui di salah satu warkop kota kendari

Lanjut Ia, Kenapa kami mengatakan bahwa ada dugaan permainan yang akan menimbulkan KKN di dinas perhubungan buton utara, kami menemukan data pembayaran retribusi yang tidak masuk langsung ke kas daerah maupun ke rekening kantor perhubungan melainkan ke rekening pribadi salah satu pegawai perhubungan lalu di kirim ke bendahara barang kantor perhubungan. ujarnya

Tak hanya itu, R. Mustafa. A juga mengatakan bahwa apakah bisa menjamin retribusi yang di bayar tongkang akan sama dengan laporan dinas perhubungan ke bendahara daerah atau khas daerah, atau apakah kantor perhubungan daerah tidak memiliki rekening kantor, ini menjadi sebuah pertanyaan.

Dengan tegas R. Mustafa. A dengan sapaan Ali, menantang kadis perhubungan buton utara untuk menjelaskan apa yang menjadi temuan mereka di hadapan Kejaksaan Tinggi Prov Sultra.

" Berdasarkan data dan bukti yang kami dapat , kami dengan tegas menantang kadis perhubungan buton utara untuk menjelaskan terkait prosedur pembayaran retribusi tongkang di hadapan kejaksaan tinggi prov sultra. Tutupnya

Rilis : Rasul Mustafa Ansar
Editor: red 007

Kategori: retribusi 
© Copyright 2022 - Radar007