Radar007.co.id | Kampar
Perihal Konfirmasi ke Kades Sei Geringging oleh Jurnalis
Dasar-Dasar Hukum Pelayanan dan Aduan Publik :
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
3. Tentang UU KIP No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik Semua berhak tahu
4. Peraturan Presiden RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Masyarakat/ Rakyat/ Warga Berhak atau Wajib Melaporkan Para Pelayanan Publik yang Nakal Dan Para Pelayanan Publik Wajib Membuka Layanan Aduan dan pelayanan Publik Serta wajib merespon.
Akan itu jika ada konfirmasi ke pihak-pihak tersebut tnp memberi klarifikasi, bungkam, ditolak apalagi sampai memblokir nomor kontak telepon, bgmn.?????
Sesuai Tupoksi profesi Jurnalistik Konfirmasi berdasarkan sumber informasi Fakta dan Aktual (Faktual), agar pihak APH yang mempunyai Rana Hukum sesuai Perkara; Ilegal Logging penangkapan di Jalan Lintas masuk desa Kebun Durian agar segera ditindaklanjuti oleh oknum diduga terlibat dalam perkara Ilegal Logging (Kayu bahan campuran yang tidak berizin alias Ilegal)
Narasi Rilisan
Setelah Polsek Kampar kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU (48) warga desa lipat kain yang diduga pelaku ilegal logging Jumat 24 11-20-23 sekira pukul 17.00 WIB, lalu digiring ke Polres Kampar provinsi Riau.
Saat ditangkap diduga pelaku di jalan lintas Raya lipat kain Pekanbaru desa kebun durian kecamatan Kampar kiri yang saat itu mengendarai mobil colt diesel BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja melalui Kapolsek Kampar kiri, kompol Rahmadani.
Berhasil di amankan terduga pelaku, berdasarkan laporan masyarakat yang datang langsung ke rumah kediaman oknum kades di desa Sei seringging, melihat ada mobil Mitsubishi colt diesel yang sedang memuat kayu olahan, ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek kampar kiri memerintahkan kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB ditemukan mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO di jalan Raya lipat kain Pekanbaru yang bermuatan kayu dan selanjutnya sopir dan barang bukti dibawa ke polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut, ungkap Kapolsek ", tulisnya dari media online Faktanusantara.com
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, photocopy surat lelang dan photocopy surat angkutan lelang tahun 2022 pungkas kompol Rahmadani Kapolsek Kampar kiri.
Oleh Dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, namun kasat Reskrim polres Kampar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut.
Adapun beberapa upaya penyelidikan lebih lanjut untuk di lakukan terhadap terduga pelaku maupun mobil barang bukti kayu tersebut.
Pada senin 4-11-2022 melalui sumber yang tidak siap ditulis identitas mengabarin awak media ini inisial Atha disertai photo dan rekaman video temuan mobil yang muatan kayu ilegal yang tertangkap itu.
Menurutnya, patut diduga ada keterlibatan kusumaini selaku kades sei Geringging justru mobil yang tertangkap itu yang saat ini berada di polres Kampar, sama mobil tersebut yang berada di rumah kades saat memuat kayu itu.
Seolah-olah sopir yang dikorbankan alias pola main.
Oleh karena itu ada apa dengan kades inisial Kus.??
Saat dikonfirmasi oleh athia selaku awak media pada senin 04/12/2023 kepada kades inisial Kus melalui SMS WhatsApp miliknya 0813 7826xxxx hingga terbit berita ini belum ada tanggapan oleh kades alias bungkam.
Rep : Athia
Editor: 007
Kategori: Blokir nomor WhatsApp
@Pak Kapolri
@Tindak Lanjuti
@Polres Kampar
@Polsek Kampar Kiri
@UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini