Radar007.co.id | Kendari - Kamis, 7 Desember 2023. Opak Sultra melakukan aksi di Polda Sulawesi Tenggara, guna Mempertanyakan dan melaporkan oknum-oknum yang membeking atau menerima suap dari salah satu pengusaha Galian golongan C, yang dimana melakukan perbuatan hukum.
Fikar selaku penanggung jawab mengatakan akan melaporkan pemilik apms dan pengusaha golongan C kepada kriminal kusus polda sultra dalam waktu 2 kali 24 jam.
Tak hanya itu, fikar juga resmi melakukan aduan ke propam polda sultra terkait dugaan bekingan golongan C yang di mana melahirkan suap menyuap.
Kata fikar sedangkan aturan menteri ESDM RI No 37 tahun 2022 yang kemudian telah di atur dalam pepres no 191 tahun 2014 yang dimana telah mentapkan aturan main pertamina yang berbunyi " kepada pertamina dilarang melayani, penyimpan/penimbun yang menggunakan jergen dengan jumlah yang banyak kemudian di jual kembali kepada konsumen.
Kemudian bagi pertamina yang melayani atau membantu perbuatan kejahatan tertuang pada KUHP pasal 56, akan tetapi tak terkecuali di kabupaten wakatobi selama kurang lebih 2 tahun sampai dengan hari ini harga dari pada bbm subsidi ini sangat bertolak belakang dengan aturan tersebut.
Dampak dari kejahatan yang di lakukan oleh para pemilik APMS sangat merugikan masyarakat terkait mahalnya harga BBM SUBSIDI baik pertalite mau solar sangat melonjak naik ini akan sangat menyiksa masyarakat.
Dan kemudian salah salah satu pemilik pertamina yang memiliki kapal pemuat bbm Di duga memiliki alat berat yang dimana di duga di pergunakan untuk galian c ilegal yang ada d kabupaten wakatobi.
Dari hasil investigasi opak sultra menemukan dugaan kerjasama antara salah satu oknum pemilik usaha galian c ilegal dengan oknum polisi di polres wakatobi, yang dimana terbukti adanya transaski suap menyuap untuk memuluskan kejahatan dengan cara terstruktur kata fikar
Kemudian opak sultra menduga adanya korelasi kejahatan terstruktur antara oknum polisi polres wakatobi,oknum pemilik APMS,dan pemilik usaha galian c ilegal krn adanya pembiaran terkait banyaknya mafia BBM SUBSIDI dan pembiaran kegiatan galian c ilegal
Sumber : La Ode Zul Fikar
Rep: R. Mustafa
Editor: 007
Kategori: Galian C
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini