Radar007 | Kendari, Sulawesi Tenggara - Dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dihadapkan pada hukuman yang serius berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Menurut Rasul Mustafa Ansar bahwa dalam investigasi nya dengan para nelayan ada pangkalan di salah satu desa yang di memiliki pangkalan minyak tanah dan solar dengan harga jual 230-250.
" Menurut investigasi kami, menemukan informasi jelas dari nelayan bahwa salah satu masyarakat inisial HM di desa mola selatan di duga melakukan penimbunan solar dan minyak tanah yang dimana satu kali masuk 2 sampai 4 drum dengan pertalite dengan harga solar sampai 230 - 250 ". Ujar Ali 11/12/2023
Lanjut Ia ( Ali ), Menurut investigasi kami pula bahwa pangkalan tersebut ada hubungannya dengan salah satu APMS yang ada di wangi wangi selatan. Ujarnya
Menurut Ali bahwa berdasarkan Menteri ESDM telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa " setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar ".
Tak hanya itu, Ali juga membeberkan bahwa sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Ali dengan tegas berdasarkan informasi yang di dapat maka menjadi langkah untuk melaporkan penimbum BBM solar tersebut di Mabespolda sulawesi tenggara.
SC : R. Mustafa JPKPN
Reporter: Rully
Editor: red 007
Kategori: Penimbunan BBM BERSUBSIDI
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini