Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dua Alat Berat Penambang Galian Tipe C Siap Di Laporkan Ke Polda Sultra, Apakah Oknum Tipiter Wakatobi Juga Ikut Di Laporkan ?



RADAR007.CO.ID | Kendari, Sulawesi Tenggara - Di Indonesia sendiri kegiatan pertambangan ini sudah diatur pada Undangan – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kata R. Mustafa. A, Padahal didalam Undang-Undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan. Minggu, 17 Desember 2023.

" Secara terperinci mengenai Sertifikat SIA dan SIO termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker no. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut (Forklift, Backoe, Loaders, Truck, Excavators, Cranes ",  Ucap nya. 

R. Mustafa . A sapaan Ali juga akan mendesak Gakkum lingkungan hidup provinsi dan polda sultra untuk memanggil para penggali galian C guna mempertayakan izin Amdal, UPL/UKL, SIO, IUP, SIA, IPR. Tutur nya

"Tak hanya itu, dirinya juga bertegas akan melaporkan pula oknum tipiter yang di duga melakukan pembiaran pada kegiatan tersebut pasalnya berdasarkan informasi yang melakukan penggalian alat berat inisial H dan inisial A", Tutup nya. 


(007) 
© Copyright 2022 - Radar007