Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

GAM BB: Proyek Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Duga Tak Kunjung Selesai



Batu Bara | Radar007.co.id

Proyek pembangunan dermaga Pulau Pandang Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran (T.A) 2022 senilai 7,6 Miliyar diduga sampai saat ini masih belum tuntas dikerjakan.

Gabungan Awak Media Batu Bara ( GAM BB ) menyebutkan, komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas terkait untuk menyiapkan pekerjaan proyek dermaga Pulau Pandang tersebut di pertanyakan, pasalnya sampai dengan Desember 2022 pekerjaan tersebut tak kunjung selesai.

Seperti mana yg terdapat pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (lhp BPK-RI) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen secara uji petik atas paket pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi batas waktu kontrak pada Dinas PUTR, diketahui terdapat satu paket pekerjaan Pembangunan Dermaga Pulau Pandang di Kabupaten Batu Bara.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV BP berdasarkan kontrak Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/SP/DPUTR-BB/2022 tanggal 5 Juli 2022
senilai Rp. 7.438.389.028,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 5 Juli s.d 31 Desember 2022.

Atas kontrak tersebut dilakukan
addendum surat perjanjian Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/ADM-SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 1 Januari 2023 berupa perpanjangan waktu dikarenakan keadaan kahar (force majure) karena air laut dalam kondisi pasang mati dan gelombang air
tinggi sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 60 hari kalender atau s.d. tanggal 1 Maret 2023.

Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423243916-AD164 pada
tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp. 371.919.451,40 masa berlaku s.d. tanggal 1 Maret 2023.

Selanjutnya PPK menerbitkan addendum surat perjanjian Nomor 2407676/PK-BKP/PPK/ADM2-SP/DPUTR-BB/2023 tanggal 2 Maret 2023, berupa perpanjangan waktu kedua dikarenakan keadaan kahar (force majure) karena badai dan kondisi laut berombak besar sehingga penyelesaian pekerjaan bertambah selama 90 hari kalender atau s.d. tanggal 30 Mei 2023.

Jaminan pelaksanaan pekerjaan telah diperpanjang yang diterbitkan oleh Jamkrindo Syariah dengan Nomor SBD-0423273012-AJ448, pada tanggal 2 Maret 2023 senilai Rp. 371.919.451,40,- masa berlaku s.d. tanggal 30 Mei 2023. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp. 3.719.194.514,00 atau 50,00% dari nilai kontrak.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan, diketahui bahwa perkembangan kemajuan pekerjaan tidak sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Kemajuan pekerjaan per akhir masa kontrak , (dhi. tanggal 31 Desember 2022) berdasarkan laporan pekerjaan bulanan konsultan pengawas mencapai 55,09% dari rencana 100% atau deviasi sebesar 44,91% dari rencana. Akan tetapi, tidak ada perubahan progres pekerjaan s/d akhir masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan tanggal 1 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan PPK, perpanjangan waktu seharusnya diberikan kepada penyedia selama 120 hari kalender sesuai rekomendasi konsultan pengawas dan tim peneliti kontrak Dinas PUTR serta laporan dari Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Selain rekomendasi perpanjangan waktu tersebut, PPK juga memberikan pertambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender lagi dengan alasanterbuangnya waktu pemesanan material tiang pancang pada pelaksanaan kontrak awal.

Alasan penambahan waktu tersebut tidak diperkenankan karena keterlambatan yang terjadi disebabkan kesalahan penyedia sehingga yang dapat diakui sebagai perpanjangan waktu akibat keadaan kahar hanya selama 120 hari kalender terhitung sejak 1 Januari s.d. 30 April 2023, sedangkan untuk 30 hari kalender lainnya sejak 1 Mei s.d. 30 Mei 2023 tidak dapat diterima sebagai keadaan kahar dan penyedia dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Dengan, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 30 hari, terhitung dari tanggal 1 Mei 2023 s.d. 31 Mei 2023 sehingga terdapat denda yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp223.151.670,84 ( 1/1000 x 30 hari x Rp.7.438.389.028,00 ). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah .

Namun cukup disesalkan jawaban Ir. Kurnia Lismawatie, MT selaku kadis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat di konfirmasi Ketua Gabungan Awak Media Batu Bara ( GAM BB ) Amin, terkait rekomendasi BPK-RI atas lambanya dinas PUTR dalam menjatuhkan denda kepada CV BP minimal sebesar RP. 223 juta dan mem blacklist CV BP minimal setahun, dengan santainya menjawab "masih di proses" apa yg membuat hal ini masih diproses padahal rekomendasi ini sudah berjalan satu Tahun? Di duga sangat lamban, Lanjut Amin dalam konfirmasi nya.

" Kita meminta tenaga ahli independent untuk menghitung dan memeriksa kegiatan tersebut," tutup Amin.

( Erwanto / Tim )
© Copyright 2022 - Radar007