Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolda Sumbar Menegaskan, Kini di Katakan Lagi Oleh Kabid Humas Polda, Ternyata Tidak di Indahkan Oleh SPBU 14.275.575 dan SPBU 14.275.560 yang di Duga Berbuat Kecurangan dalam Penggunaan BBM Bersubsidi




Radar007.co.id , Sumatera Barat -
Sebelumnya pun pada Rabu 22/02/2023 oleh salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kec. Tanjung Gadang wilayah hukum Polres Sijunjung, pernah di Sidak oleh Kapolda (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, menemukan barang bukti (BB) belasan unit mobil dengan tangki modifikasi sedang antri di SPBU, namun petugas SPBU dan sopir saat itu pada kabur dan kini terjadi lagi di sebuah SPBU 14.275.575 di Kec. Tanjung gadang Kab. Sijunjung dan SPBU 14.275.560 Kec.Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat. Jumat, 01/12/2023.


Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan hal itu bahwa proses penegak hukum akan tetap berlanjut Dan dengan tegas disampaikan nya di seluruh jajaran Kepolisian di Sumbar agar tidak terdapat lagi hal tersebut.

Pada Jumat 01/12/2023 Melalui Konfirmasi Athia Selaku Ketua Media Online, Kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengatakan:


Kami dari Polda Sumbar sudah memberi himbauan kepada seluruh SPBU di Sumbar untuk tidak melayani pembelian dengan Galon/jiregen dan mobil-mobil yang tangki bbm-nya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar, namun pada kenyataannya masih banyak SPBU yang tidak menghiraukan himbauan tersebut.

Lanjutnya, apabila ada SPBU yang seperti itu silakan diphoto atau videokan sebagai bahan untuk melaporkan ke pihak Pertamina sehingga Pertamina langsung akan memberi tindakan atau sanksi kepada SPBU tersebut, dan sebarkan kepada media lain agar masyarakat banyak yang mengetahui", Ketust nya Kabid Humas Polda Sambil mengucapkan terima kasih, Jumat 01/12/2023 sekira jam 03:20 wib.


Hal ini dari temuan sesama profesi jurnalistik melalui Aswan selaku media online dilanjutkan kepada Athia selaku Ketua Media Online ini dan dengan disertai bukti Photo dan rekaman Video sebagai dokumentasi pada 01/12/2023.

Setelah Athia selidiki temuan tersebut terlihat titik koordinat mencapai dua lokasi:
SPBU 14.275.575 di Kab.Sijunjung dan SPBU 14.275.560 di kab.dharmasraya.

Iya kedua SPBU tersebut masih pada hari yang sama 01/12/2023 terlihat puluhan Mobil pelangsir BBM tersebut, baik jenis Solar dan pertalite dan juga banyak motor Langsir pakai jeregen secara mondar-mandir.

Sebagaimana diketahui bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.


Rep : Athia
Editor: 007

Kategori: BBM BERSUBSIDI
© Copyright 2022 - Radar007