Karawang -- Radar007.co.id
Ketua Umum LSM Lapan Tipikor Indonesia menyayangkan atas Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Karawang pada hari Rabu (15/11/2023) di Jl.rangga gede Tanjung pura, pekan lalu berujung damai.
Perdamaian tersebut dilakukan setelah Anggota Satresnarkoba dan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono sudah menjenguk korban di RSUD dr.Chasbullah Kota Bekasi.
"Kita sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kapolres Karawang. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Untuk itu pihaknya meminta Kapolri dan Kadiv Propam juga Kompolnas untuk menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut.
" dan kami pun sangat menyayangkan Sikap Kapolres Karawang tidak lebih terbuka terhadap kasus anggota nya yang melakukan tindakan kesewenangan terhadap korban salah tangkap dan bahkan hingga melakukan penganiayaan," ujar Ketua Umum LSM Lapan Indonesia, Mangadar Siahaan
"Kapolres Karawang Seakan mengelak dari persoalan ini, yang menjadi catatan kami LSM LAPAN TIPIKOR ini merupakan preseden buruk mencoreng nama baik Korps Kepolisian yang dikenal dengan Mengayomi Dan Presisi ," sambung Mangadar.
Lebih jauh mangadar menjelaskan, menurut perkapolri no 8 tahun 2009 tentang prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian,serta UU NO 8 tahun 1981 pasal 17 KUHAP alasan penangkapan di duga keras melakukan tindak pidana dengan di dasari dengan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam kasus yang menimpa korban KGM ini kami mempertanyakan motif atau petunjuk apa yang dilakukan anggota satresnarkoba polres Karawang sehingga Terjadi terhadap korban salah tangkap.
"Kami menduga ada ketidak profesional anggota atau apakah anggota bekerja sendiri-sendiri tanpa surat tugas penyidikan yang di keluarkan oleh kasatresnarkoba terhadap bawahannya. ini perlu ada penjelasan yang komprehensi," jelasnya.
Lanjut mangadar, kasus seperti ini harus ada sanksi berat terhadap satuan atau anggota yang melakukan tindakan kesewenangan, karena ini merupakan alat negara sebagai penegakan hukum.
Adanya perdamaian dalam kasus tersebut pihaknya sangat mengapresiasi.
"Kami sangat mengapresiasi adanya perdamaian dalam kasus ini, tapi perlu kita pahami bersama perdamaian itu tidak menjadi rujukan perbuatan oleh oknum anggota dan satuannya sebab ada sanksi yang harus di berikan sesuai undang undang, ada sanksi disiplin administrasi, penurunan pangkat, mutasi sampai Ke Pemecatan anggota itu yang harus kami kejar, karena kepolisian adalah Alat negara yang bekerja secara profesional dan bertanggungjawab," terangnya.
Dirinya menambahkan, Atas kejadian tersebut LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA sudah mengirimkan surat Ke Kadiv Propam mabes polri tembusan ke Kapolda jawa barat dan Kabid Propam, serta Ke Kompolnas untuk mengusut tuntas tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota satresnarkoba polres Karawang terhadap korban salah tangkap hingga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Atas kejadian ini kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA tidak akan diam kami sudah mengirimkan surat Ke Kadiv Propam mabes polri tembusan ke Kapolda jawa barat Kabid Propam serta Ke Kompolnas untuk mengusut tuntas tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota satresnarkoba polres Karawang terhadap korban salah tangkap dan bahkan hingga melakukan tindakan pemukulan lakban borgol hingga penyekapan ini harus di tuntaskan sesuai undang-undang yang berlaku," tutup Mangadar.
Di kesempatan lain, LSM Lapan Tipikor Indonesia sempat di undang oleh Kasie Propam Polres Karawang Siti Barkah pada hari Rabu (13/12/2023) dan menjelaskan seputar kasus yang dilakukan oknum anggota satresnarkoba Polres Kawarang, namun tidak mendapat jawaban dan isi surat yang dilayangkan LSM LAPAN TIPIKOR pun juga tidak pernah dibaca.
Adapun kronologis dari peristiwa pada kasus tersebut terjadi pada hari Rabu (15/11/2023) sekira pukul 10:30 wib di Jl.rangga gede Tanjung pura Karawang, bahwa korban KGM di pukuli dan di sekap serta di borgol dan di todongkan senjata di dalam mobil yang di duga dilakukan oknum anggota satresnarkoba Polres Karawang.
Rep : Athia
Editor: red 007
Kategori: Salah Tangkap
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini