Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan SK Bodong



Radar007.co.id, Buton Utara - Tertanggal 19 Desember tahun 2023 dengan nomor surat ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi nomor T/0551/LM.11-28/0210.2023/XII/2023.

Perihal permintaan penjelasan secara langsung melalui zoom Meeting pada hari kamis tanggal 21 Desember tahun 2023 pukul 09:00 s.d selesai dan surat tersebut sudah diterima oleh Bupati Buton Utara, kepala dinas kesehatan kabupaten buton utara, kepala BKPSDM kabupaten buton utara, direktur RSUD kabupaten buton utara, kepala puskesmas Bone rombo dan kepala puskesmas Kulisusu

Mawan juga menjelaskan nama - nama pejabat tinggi daerah kabupaten buton utara tersebut akan membahas terkait kasus dugaan SK bodong di setiap instansi yang sudah saya laporkan di ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara dan pihak OMBUDSMAN RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara sudah menemukan indikasi pelanggaran maladministrasi.

Hal ini ketika pihak - pihak terkait tidak mengambil langkah - langkah pembatalan nama nama tersebut, maka akan lahir rekomendasi oleh OMBUDSMAN RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara dan akan di bawa ke aparat penegak supremasi hukum dan masuk ranah dugaan pemalsuan dokumen/surat.

Mawan dalam rilisan nya akan ada yang ikut terseret dalam proses hukum adalah kepala BKPSDM kabupaten buton utara, kepala puskesmas Bone rombo, kepala puskesmas Kulisusu, direktur RSUD kabupaten buton utara, sekda kabupaten buton utara bahkan bupati Buton Utara sendiri, karena ini murni pidana sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidananya 8 tahun penjara.

Mawan, SH mengarahkan bapak bupati Buton Utara agar melakukan langkah-langkah besok dengan mencoret semua nama-nama yang sudah tertera dalam surat permintaan penjelasan yang kami maksud di atas agar tidak terulang kembali tahun-tahun berikutnya dan ini adalah bentuk kegagalan pemerintah daerah kabupaten buton utara dalam melakukan pengawasan khusus dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kabupaten buton utara tahun 2023. Rabu, 20/12/2023

" Jika kasus ini dibiarkan maka saya sebagai kuasa hukum para pelapor akan melakukan upaya pelaporan di Polda provinsi sulawesi tenggara dugaan pemalsuan dokumen/surat alias SK bodong dan upaya PTUN dan keyakinan besar bahwa kasus ini akan saya menangkan karena data-data saya lengkap Semua ". Ujar Mawan 20/12/2023

Lanjut Ia , saya juga akan lakukan upaya tembusan surat ke bapak presiden republik indonesia, KASN, BKN RI, OMBUDSMAN RI, DPR RI, BKN REGIONAL Wilayah makassar, BKN RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara, gubernur Sulawesi Tenggara, sekda provinsi sulawesi tenggara, BKD provinsi sulawesi tenggara, kadis kesehatan provinsi sulawesi tenggara dan DPR provinsi sulawesi tenggara. Ucap nya

Masih Mawan, Apa salahnya pemerintah daerah kabupaten buton utara untuk mendahulukan orang-orang yang sudah magang/honor bahkan ada yang sudah magang/honor 13(tiga belas) tahun dan ikhlas meninggalkan suami/istri bahkan anak yang masih bayi demi mendapatkan SK, ini sangat miris dan pedis bagi saya, jika pemerintah daerah kabupaten buton utara mementingkan kepentingan pribadi maupun kepentingan politik dan mengorbankan kemaslahatan umat, dimana letak sisi kemanusiaannya.

" Padahal jelas jelas dalam persyaratan administrasi bahwa semua pendaftar jalur khusus harus pernah magang/honor dua(2) tahun secara berturut - turut dan tidak pernah putus(jalur khusus) dan jika tidak memenuhi persyaratan secara jalur khusus maka pendaftar bisa mengikuti perekrutan melalui jalur UMUM ". Ujarnya

Sekali lagi saya mengingatkan kepada bapak bupati Buton Utara untuk mencoret nama - nama yang sudah tertera dalam surat klarifikasi besok, demi kebaikan daerah kabupaten buton utara dan terciptanya suatu keadilan semua anak-anak magang/honorer, jika bagi yang belum memenuhi persyaratan silahkan menunggu tahun 2024. Tutupnya

Sumber : Mawan, SH

Editor: red 007
Kategori: Perihal
© Copyright 2022 - Radar007