KARAWANG | RADAR007.CO.ID – Bebasnya penjualan obat-obatan merk Eximer dan Tramadol tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan jualan Kantongan yang berada di Jl. SMPN 1 CIKAMPEK Dan Jl. Jend Sudirman Jomin Baru, Kec. Kota Baru Kab.Karawang Provinsi Jawa Barat yang di temukan oleh jurnalis Radar007 pada tanggal 30/11/2023
Di ketahui bahwa Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Hal itu mendapatkan sorotan keras dari penggiat keadilan yakni Rasul Mustafa Ansar selaku pimpinan redaksi media sultra expost bahwa Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
" Berdasarkan UU Ni 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ". Ujar Mustafa, 28/12/2023
Menurut Mustafa bahwa yang di lakukan oleh para pengusaha maupun oknum penjual tersebut di duga telah melanggar hukum pasalnya sudah jelas pada Pasal 197, Disebutkan :
“ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ". Ungkapnya
"Mustafa juga menegaskan bahwa untuk mencegah hal hal yang tidak di inginkan, dab berdasarkan sumber dan bukti penjualan dirinya akan melayangkan surat aduan ke Mabes Polri RI agar segera menangkap dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang undangan, " Tegas nya.
(RM)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini