RADAR007.CO.ID | Buton Utara - Menyaksikan beberapa bulan terakhir ini, terkait antrian panjang yang terjadi di SPBU desa laangke kelurahan bangkudu kecamatan kulisusu kabupaten buton utara sudah sangat - sangat tidak baik-baik saja ini penegakan hukum di wilayah kabupaten buton utara.
Seharusnya ini menjadi tugas dan tanggung jawab penuh dari bapak Kapolres Buton Utara untuk memerintahkan unit Tindak Pidana tertentu atau ( TIPIDTER ) polres kabupaten buton utara dan secara tegas memberikan sanksi tegas ke pada terduga oknum - oknum penimbun BBM di wilayah SPBU desa laangke kabupaten buton utara.
Dan yang terpenting lagi adalah pelaksana lapangan SPBU desa laangke saudara inisial U yang harus ditindak tegas atau bila perlu di periksa oleh aparat penegak hukum (APH) karena menurut hasil investigasi saya bahwa pelaksana lapangan SPBU desa laangke tersebut memberikan peluang bagi para terduga pelaku penimbun BBM.
Ada indikasi bahwa pelaksana lapangan tersebut ada jatah khusus dari terduga pelaku penimbun BBM tersebut, sehingga para terduga pelaku penimbun BBM tersebut bebas masuk dan mengisi puluhan jerigen sehingga mengakibatkan kelangkaan bbm dan berakibat pada antrian panjang dan pukul 10:00 pagi BBM di SPBU desa laangke sudah habis total.
Dari awal tahun sudah saya tekankan kepada penyidik TIPIDTER polres kabupaten buton utara untuk jangan mencoba main - main atau ada indikasi melindungi para penimbun BBM di SPBU desa laangke karena akan menimbulkan kesan tidak baik Dimata masyarakat kabupaten buton utara
Terkait penegakan hukum di wilayah polres kabupaten buton utara saat ini, jika dalam waktu dekat bapak Kapolres Buton Utara tidak secepatnya melakukan langkah-langkah penindakan terhadap terduga pelaku penimbun BBM di SPBU desa laangke.
Maka bisa dipastikan bahwa saya secara kelembagaan dan selaku ketua Lembaga Sultra Police Watch ( S. P. W ) akan melaporkan kasus ini ke bidpropam Polda Sultra, bidpropam mabes polri dan OMBUDSMAN RI perwakilan provinsi sulawesi terkait kinerja polres kabupaten buton utara dugaan melakukan pembiaran terhadap para terduga pelaku penimbun BBM di SPBU desa laangke, " Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya ( 14/12/2023 )
Mawan saat ini sedang melanjutkan studi strata dua (S2) di universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) konsentrasi ilmu hukum Pidana dan sekaligus juga adalah alumni fakultas hukum di universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA), dan saat ini sebagai advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia atau PPKHI.
Penulis / Rilisan : Mawan SH
Editor: red 007
Kategori: Penimbunan BBM BERSUBSIDI
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini