Radarp07.co.id, Muna - Pada hari kamis tanggal 21 Desember tahun 2023, pengadilan negeri raha provinsi sulawesi tenggara memberikan putusan vonis pada kasus dugaan kekerasan seksual atau dugaan pencabulan terhadap oknum bidan di kabupaten buton utara inisial LI yang diduga dilakukan oleh oknum dokter gigi di kabupaten buton utara inisial S.
kesimpulan yang disimpulkan oleh terdakwa (dokter gigi) ketika ditanya oleh majelis hakim " apakah menerima atau pikir- pikir dengan hasil putusan 1 tahun ".
Terdakwa ( Dokter Gigi ) mengambil kesimpulan pada tepat di ruangan sidang untuk melakukan langkah " pikir-pikir selama 1 Minggu ".
Minggu depan akan disimpulkan hasil pikir-pikir tersebut oleh oknum dokter gigi inisial S apakah menerima putusan majelis hakim atau banding, mari kita nantikan episode selanjutnya ?.
Sebagai pendamping hukum korban ( Mawan, SH ) bersama rekan ( Asnawi Sahadia, SH ) berharap apapun keputusan yang di hasilkan oleh majelis hakim adalah keputusan terbaik.
Saya ( Mawan, SH ) bersama rekan saya ( Asnawi Sahadia, SH ) sebagai pendamping hukum (PH) korban adalah menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada majelis hakim pengadilan negeri raha apapun keputusan yang dihasilkan oleh majelis hakim adalah keputusan yang terbaik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia dan bersifat inkrah/tetap.
Lanjutnya, Dan ini akan menjadi pembelajaran bagi para kaum perempuan di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara untuk lebih berhati-hati dan mawas diri pada kondisi apapun karena kejahatan muncul karena adanya niat dan kesempatan pelaku.
Sumber : Mawan, SH
Editor: red 007
Kategori: Dugaan Cabul
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini