Radar007.co.id, Madina - Belakangan hangat menjadi pembicaraan di media perihal tambang di kabupaten Mandailing Natal. Menyikapi hal tersebut ketua Asosiasi Tambang Rakyat Indonesia (APRI) Onggara lubis, kepada jurnalis melalui pesan Singkat Whats App(WA) berujar, terkait pertambangan rakyat, Pemerintah pusat telah menetapkan wilayah pertambangan rakyat yang sudah ada di beberapa titik, termasuk Batang natal,Muara Batang gadis, tapi tidak di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah.
"Sehingga maraknya tambang tambang ilegal yang mereka anggap ini akibat ya begituanlah", ujarnya. Rabu (06/12/2023)
Lanjut onggara, pemerintah tidak sanggup memfasilitasi yang resmi yang resmi yang telah ditetapkan Pemerintah.wilayah-wilayah pertambangan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat juga sangat minim.
"Dalam dua puluh tiga kecamatan, ada beberapa yang memang urat nadi kehidupannya yaitu dari tambang rakyat.
Jadi, alangkah baiknya pemerintah daerah kembali mengevaluasi,apakah bisa di tambah wilayah-wilayah untuk pertambangan rakyat(WPR) yang akan diajukan diajukan kembali ke pemerintah pusat. Contoh; Muara sipongi, Kota Nopan, Naga juang, dan Huta Bargotitu. Belum terakomodir ke wilayah pertambangan Rakyat", ujarnya.
Onggara juga mengutarakan, Asosiasi pertambangan Rakyat siap mendukung apabila pemerintah daerah mau memajukan WPR yang baru.
"Sehingga nantinya masyarakat ini tidak lagi melakukan tambang ilegal yang mereka anggap.
Kita siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengajukan wilayah wilayah pertambangan rakyat yang mana kita lihat potensi tambang yang ada ini bukan hanya yang ada di wilayah WPR yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk mengatasinya tidak ada cara lain selain dilegalkan", pungkasnya.
Penulis : Magrifatulloh
Editor: 007
Kategori: Tambang
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini