Radar007.co.id | Kendari - Wakil Ketua IV DPD JPKPN Sultra resmi melakukan laporan aduan polisi di polda sultra terkait tindak pidana dugaan penipuan janji proyek yang di alami korban asal raha.
Hampir 10 tahun janji terduga tidak pernah menepati janji nya kepada korban yang di dampingi Rasul Mustafa Ansar.
Janji tersebut adalah janji proyek yang dimana terduga sudah mengambil uang dari korban.
Kata R. Mustafa. A selaku penerima kuasa mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan kuasa pada tanggal 18 Sep 2023 dirinya telah di panggil oleh pengacara dan atau kuasa hukum bapak H. Muh. Sulkarnain ( Terduga ) yaitu bapak Syarif Silondae untuk melakukan mediasi dengan kesepakatan akan di selesaikan pada bulan Oktober sampai november.
" Pada bulan november pihak terduga telah menjanjikan kami untu penyelesaian pada tanggal 16 Nov 2023 namun juga tidak di indahkan, kemudian mereka meminta waktu pada tanggal 23 Nov tapi tidak di indahkan, pada kemudian terakhir meminta waktu lagi pada tanggal 30 Nov 2023 dan 1 desember namun tidak ada hasil ". Ujar R. Mustafa, Senin 4/12/2023
Lanjut Ia, hari ini juga saya bersama tim telah memasukan aduan ke polda sulawesi tenggara dan kami meminta kepada pihak aparat kepolisian Polda sultra khususnya bapak kapolda agar segera memangil pihak pihak terduga untuk segera mempertanggung jawabkan apa yang mereka perbuat. Tuturnya
Masih Rasul, "Berharap kepada kapolda dan jajaran nya agar segera memproses aduan mereka, karena pihaknya tidak akan diam", tutupnya.
Rilis: R. Mustafa
Editor: 007
Kategori: Dugaan Penipuan
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini