BATU BARA | RADAR007. CO.ID - Oknum Kades desa Sumber Tani, kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara diduga panik dengan membantah bahwa realisasi Dana Desa Tahun 2022 - 2023 yg di suguhkan Aplikasi jaga yakni Jaringan Pencegahan Korupsi, dengan nada meyakinkan "data ini nggak benar". Kamis, ( 18/01/2024 )
JAGA. ID sendiri adalah sistem yang di fasilitasi oleh pencegahan KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi mendorong transparansi Pemerintah dengan keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.
Pada 2016-2018 akhir, pranala https://jaga.id/ mengarah pada situs resmi JAGA yang menampilkan informasi dan diskusi terkait sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan. Seiring dengan pengembangan JAGA versi gawai, laman JAGA.ID kemudian dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasi pencegahan korupsi milik KPK yang dirangkum dalam Menu "Jendela Pencegahan".
Tidak hanya Jendela Pencegahan, JAGA.ID pun turut merangkum aplikasi milik Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5 (lima) Kementerian / Lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama "Strategi Nasional Pencegahan Korupsi" (Stranas PK).
Berawal dari Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Batu Bara yang membawa salinan yang telah di jilid berbentuk buku yakni realisasi penyaluran Dana Desa se-Kecamatan Datuk Tanah Datar, Tahun anggaran 2022 sampai 2023 untuk di konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sumber Tani di kantor Balai Desa, saat Kepala Desa membuka lembaran realisasi penyaluran Dana Desa Sumber Tani, Kepala Desa mengatakan dengan yakinnya kepada Andi siregar, "data yang kalian bawa ini jelas nggak benar namun begitu buku ini boleh di tinggal dulu ya untuk saya pelajari" Tegas Kades.
Tentunya realisasi penyaluran Dana Desa tersebut layak untuk di konfirmasi pasalnya ada beberapa item dalam penyaluranya yang patut di duga di gelembungkan anggarannya oleh Kades sumber Tani khususnya dan Kades se-Kecamatan Datuk Tanah Datar umumnya.
Salah satu contoh adalah pada realisasi pembayaran internet desa dengan nominal yg berbeda-beda setiap desanya, ada yg duabelas juta per tahunnya bahkan ada yang tembus delapan belas juta, bahkan yang lebih mencolok dari laporan tersebut pada laporan realisasi Pembangunan Plat Deuker dengan 100 cm x 500 cm x 20 cm dua unit Rp 13.458.000. Dan masih banyak lagi realisasi yg di duga kuat di mark-up oleh para Kades.
Terpisah, Ketua Gabungan Awak Media (GAM) Batu Bara saat di minta tanggapannya terkait bantahan Kades Desa Sumber Tani yang mengatakan sumber data dari aplikasi JAGA KPK adalah tidak benar.
"Tidak sepatutnya seorang Kepala Desa yang nota bene juga pengguna anggaran mengatakan demikian, apalagi bang Andi Siregar itu membawa salinan realisasi penyaluran Dana Desa tersebut di kutip dari aplikasi yg di inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia," jelas Amin.
"Jangan karena buku "dosa" di bentangkan dihadapannya, pak Kades langsung panik dan malah mengatakan data dari KPK itu tidak benar kesannya Pak Kades jauh dari kata intelektual," tambahnya kesal.
"Kalau kita lihat dari Tren Korupsi Dana Desa setiap Tahunnya cenderung meningkat dan saya meyakini salah satu penyebab nya adalah partisipasi masyarakatnya rendah bahkan dinilai nggak perduli dengan dana Desanya sendiri, maka jangan melulu menyalahkan Kepala Desa kalau Dana Desa di rampok oleh oknum Kepala Desanya, sebaiknya kalau kita temukan kejanggalan minimal masyarakat berani melaporkan ke ketua BPD masing-masing di Desanya," tutup Amin.
Reporter : Erwanto
Kategori : Dana Desa
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini