Kendari, Sulawesi Tenggara - Massa yang tergabung dalam Pemuda Persatuan Pemerhati Lingkungan Sosial (P3LS) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) menggelar aksi di Polda Sultra dengan secara damai, Rabu (17/01/2024).
Massa mendatangi Polda Sultra meminta untuk memberhentikan banding Bripka Inisial A, atas meninggalnya Alm La Ode Jefisra Asal Kabupaten Muna.
Ketua P3LS Sultra, Ali mengungkapkan kasus merintangi jalan umum yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Muna yang bertugas di satuan reskrim Inisial Bripka A cukup menyita perhatian warga muna khususnya dilingkungan empang.
“Kasus tersebut dengan sengaja pelaku memasang balok kayu untuk menghalangi jalan umum sehingga saat itu keluarga kami Alm Laode Jefisra yang melewati jalan tersebut pada jam 02.00 dini hari dan keadaan di sekitar TKP agak gelap,” ucap Ali.
Ali mengatakan bahwa kalau Kapolda sultra jika benar benar akan tetap melakukan sidang banding dari Bripka Inisial A tanpa mengindahkan putusan sidang kode etik polres muna berdasarkan keterangan orang tua kandung korban maka kapolda kami nilai dan menduga sangat tidak menghargai putusan antara sesama instansi nya.
" Kalau memang kapolda masih saja melakukan sidang putusan banding yang di duga akan di laksanakan hari selasa ini, maka di mata masyarakat kami menduga bahwa kapolda sulawesi tenggara benar benar sangat tidak menghargai putusan polres muna ". Ujar Ali
Ali juga menjelaskan bahwa ini benar benar kapolda sangat keliru dengan putusan kode etik yang di lakukan di polres muna.
Lanjut, bahwa pada tanggal 24 Oktober 2022 telah ditetapkan di Pengadilan Muna bahwa Oknum Bripka inisial A yang bertugas di polres raha dijatuhi hukuman selama 2 tahun 5 bulan.
Pasalnya, Bripka A di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 5 bulan atas perbuatannya, namun parahnya pada 19 Oktober 2023 Inisial A melakukan sidang kode etik lewat polres raha dengan di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Hormat).
Ali menegaskan bahwa untuk mengambil contoh di kasus penembakan nelayan bahwa sangat cepat di lakukan Pemberhentian Oknuk tersebut, namun di kasus yang menimpa keluarga kami perlakuan sangat jauh beda.
Ali yang tergabung di aliansi P3LS ini berharap agar di lakukan PTDH , maka ini akan menjadi tidak ada kepuasan pihak korban dan tidak sebanding yang di rasakan oleh keluarga, dan pastinya akan ada keributan terus di wilayah sulawesi tenggara terkait keadilan yang tidak seimbang.
(RMA)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini