Surabaya, - Radar007.co.id. Lagi-lagi bentuk ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, dipertontonkan kepada masyarakat Jawa timur yang dimana sampai detik ini belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Kelas IIA serta Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait Dugaan Ketidak Profesional Dan Kebobrokan Kinerja Kakanwil Kemenkumham Jawa timur. Karena sampai detik ini belum memerintahkan bawahannya, untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun dan Lapas Narkotika Pamekasan.
" Menurut kami apa yang di lakukan oleh Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sebuah bentuk kelalaian, ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerjanya. Sebab telah membiarkan peredaran, penyalahgunaan Narkoba, HP, Pungli di dalam Lapas Pemuda Madiun dan Lapas Narkotika Pamekasan." Papar. Baihaki Akbar. (11/1/2024).
Menurut penuturan Ketua umum Aliansi Madura Indonesia, semalam mendapatkan informasi bahwa Tiga Bandar Narkoba yang ada di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun di strafsel. Itu sebuah bentuk ketidak Adilan, karna kenapa hanya bandarnya saja yang diberikan sanksi dan kenapa petugas nya kok tidak diberikan sanksi, pandangan ketua AMI masuknya Narkoba, HP dan terjadi Pungli di dalam Lapas Pemuda Madiun dan Lapas Narkotika Pamekasan patut diduga melibatkan petugas lapas tersebut.
" Maka dari itu kami memastikan bahwa Minggu depan kami akan turun aksi demo besar-besaran di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selama satu bulan berturut-turut demi tegaknya supremasi hukum."pungkas Baihaki Akbar. ( 11/ 1/ 2024).
Sumber : Ketum AMI
Editor : Rakhmat Sugianto.SH.
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini