Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kasus Jason Kariatun Bergulir, Pengacara Minta Perlindingan Hukum




Sulsel, Radar007 - Jason Kariatun, semula sebagai Penggugat I/Tergugat I 
Rekonvensi/Pembanding I/Termohon Kasasi I, sekarang sebagai Termohon 
Peninjauan Kembali. Minggu (7/1/2024) 


berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Desember 
2023 (Copy terlampir), melalui surat ini datang ke hadapan Yang Mulia KETUA 
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, untuk menyampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1. Bahwa menurut Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan Memori 
Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks., (Surat Tercatat) dari Pengadilan Negeri Makassar (Copy terlampir), Permohonan Peninjauan 
Kembali dan Memori Peninjauan Kembali dalam Perkara Peninjauan Kembali, 
yang mana Jason Kariatun (Klien kami) sebagai Termohon Peninjauan Kembali 
I, diberitahukan kepada Klien kami melalui Surat Tercatat yang dikirim kepada 
Klien kami pada hari Rabu, 15 November 2023, tetapi senyatanya Klien kami 
baru menerima Relaas Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan 
Memori Peninjauan Kembali dimaksud pada tanggal 18 Desember 2023 setelah 
Kuasa Hukum dari Klien kami (Fendrik, S.H. dkk) mengajukan Surat
Permohonan Pengambilan Surat Pemberitahuan Permohonan Dan Penyerahan 
Memori Peninjauan Kembali Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks., kepada Ketua 
Pengadilan Negeri Makassar tanggal 18 Desember 2023;

2. Bahwa Klien kami juga menerima tembusan Surat Ketua Pengadilan Negeri 
Makassar kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 
Desember 2023, Nomor: 7458/KPN.W22.U1/HK2.4/XII/2023, Perihal: 
Pengiriman Berkas Perkara Perdata Peninjauan Kembali No. 
280/Pdt.G/2021/PN.Mks., An: Kintawar Miko, SE., S.H., Kuasa dari Andi Uci 
Abdul Hakim/Pemohon PK (Copy Terlampir), yang pada pokoknya 
menyatakan bahwa berkas Perkara Peninjauan Kembali telah dikirim kepada 
Mahkamah Agung Republik Indonesia, padahal Klien kami, Jason Kariatun, 
baru menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali dan Penyerahan 
Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Desember 2023, sehingga Klien 
kami belum sempat mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali. Artinya 
berkas perkara Peninjauan Kembali telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri 
Makassar kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanpa adanya Kontra 
Memori Peninjauan Kembali dari Klien kami;

3. Bahwa oleh karena Jason Kariatun menerima Relaas Pemberitahuan Peninjauan 
Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 
Desember 2023, maka baru pada tanggal 19 Desember 2023, Jason Kariatun 
memberikan Kuasa kepada kami selaku Advokat untuk mewakili dirinya 
sebagai Termohon Peninjauan Kembali I dalam perkara Peninjauan Kembali
dimaksud;

4. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dimaksud, kami menyusun dan 
mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung 
Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis, 
tanggal 21 Desember 2023 (terlampir Copy Surat Kuasa Khusus dan Tanda 
Terima Kontra Memori Peninjauan Kembali).


Melalui surat ini kami mohon 
Perlindungan Hukum kepada ketua Mahkamah Agung RI agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutus 
Perkara Peninjauan Kembali dimaksud setelah seluruh berkas perkara diterima 
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Kontra Memori Peninjauan 
Fendrik Adibuana Patria & Partners

"Kembali dari Klien kami, sehingga azas “Audi et Alteram Partem” dalam Hukum 
Acara Perdata benar-benar dapat diterapkan," tandasny.


"Pemberitahuan dan Permohonan Perlindungan Hukum ini kami 
sampaikan, besar harapan kami kiranya Yang Mulia KETUA MAHKAMAH 
AGUNG REPUBLIK INDONESIA berkenan mengabulkan Permohonan ini.
Atas perkenan, perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Mahkama Agung RI,"sambungnya.

Reporter: Arifin
Editor: red 007

Kategori: Permohonan
© Copyright 2022 - Radar007