Surabaya, - Radar007;co.id. Bentuk Ketidak Profesional dan kebobrokan kinerja KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun membuahkan hasil nyata yang dimana tiga oknum Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun melakukan Penipuan.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait Penipuan yang dilakukan oleh tiga oknum Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun adalah bentuk kelalaian KALAPAS dan KPLP Lapas Kelas 1 Madiun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Lapas Kelas 1 Madiun,
"Kami juga bertanya-tanya, kenapa HP bisa masuk ke dalam Lapas Kelas 1 Madiun, kenapa Narapidana bisa memiliki dan menggunakan HP dari dalam Lapas kelas 1 Madiun, karena menurut kami jangan kan HP makanan yang sudah dikemas secara rapi pun harus dibongkar oleh para petugas diseluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia." Ungkap nya. Baihaki Akbar(7/1/2024)
Menurut penuturan dari Ketua umum AMI. Pada kenyataannya hal tersebut duga peraturan pemerksaan tidak berlaku didalam Lapas Kelas 1 Madiun, dikarenakan tiga oknum Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun bisa leluasa melakukan penipuan pembelian motor di salah satu dealer dikota Probolinggo.
"Kami juga merasa sangat kaget ketika tiga oknum Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun, tersebut bisa membuat KTP dan bukti transfer palsu, dari dalam Lapas kelas 1 Madiun." Ujar Baihaki Akbar.(7/1/2024)
Maka menurut kami dari kasus tersebut, sangat jelas bahwa Kinerja KALAPAS dan KPLP Lapas Kelas 1 Madiun tidak Profesional Dan Bobrok, dan kami meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot dan memecat KALAPAS dan KPLP Lapas Kelas 1 Madiun dan kami juga memastikan akan segera mengirim surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terkait kasus tersebut.
Sumber Ketum AMI
Editor Rakhmat. S. SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini