PANYABUNGAN | RADAR007.CO.ID - Terkait Kegiatan Sekolah Di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, tentang Program tes IQ yang baru saja di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal menuai kontroversi.
Salah satu sekolah SDN 102 Sigalapang yang saat di kunjungi oleh tim wartawan menjumpai Kepala sekolah SDN 102 Sigalapang, Rini Hartati, sempat berbohong kepada wartawan yang ingin konfirmasi, pada saat di tanya mana Kepala Sekolah nya? Lagi keluar pak ucap Rini Hartati kepada awak media. Salah satu wartawan yang kenal dengan kepala sekolah SDN 102 Sigalang ini mengatakan, kenapa ibu berbohong, kan ibu kepala sekolah disini. Sabtu, (13/01/2024)
Selanjutnya Tim Wartawan konfirmasi dan mengelontorkan beberapa pertanyaan kepada Kepsek yaitu,
1. Berapa banyak siswa yang ikut program test IQ ?
2. Apakah ada di jelaskan di juknis penggunaan dana boss ?
3. Atas perintah siapa di laksanakan program tes IQ ?.
Namun, sangat di sayangkan kepala sekolah SDN 102 Sigalapang tersebut, hanya menjawab kenapa lagi di ungkit-ungkit masalah test IQ, kan sudah selesai," tuturnya.
Kepala sekolah SDN ini menjawab dengan ketusnya, artinya ada sesuatu yang di sembunyikan oleh seorang Kepala Sekolah tersebut.
Perihal pertanyaan dari awak media, itu sudah dilindungi undang-undang yang mengatur pada UU no.40 Tahun 1999 mengenai Pers, dimana seorang jurnalis berhak untuk mengkonfirmasi dan kepada narasumber untuk dapat memberikan penjelasan yang akan di pertanyakan, bukan menjawab pertanyaan seperti itu, artinya seorang kepala sekolah dapat dipidanakan karena tidak memberikan informasi yang di butuhkan wartawan atau jurnalistik mengenai perihal kegiatan.
Tentunya Kepala Sekolah sudah melanggar UU Pers no.40 Tahun 1999 sebagai mana dimaksud, bahwa jurnalis atau awak media berhak untuk mendapatkan informasi yang akan di beritahukan kepada publik, dengan berpacu pada kode etik jurnalistik yang ada.
Seharusnya narasumber memberikan informasi kepada awak media atau jurnalis seperti apa kebenaran dari pertanyaan yang di ajukan oleh seorang jurnalistik / awak media.
Penulis : Magrifatulloh
Editor : Kaperwil Sumut/ Erwanto
Kategori : KIP Tahun 1999
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini