CIREBON, Radar007.co.id. Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon dan Kaperwil jawa barat media Radar007.co.id, mengecam keras tindakan oknum pelaksana betonisasi melakukan pelemparan besi ulir terhadap salah satu wartawan dari media Kopatas.news.
Menurut tangapan dari ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon tindakan tersebut dianggap telah melanggar UU perlindungan Pers, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.
"Saya merasa geram kalau ada oknum yang telah berani mengintimidasi, menganiaya dan melecehkan kinerja wartawan dilapangan. Mereka bertugas bertugas dilapangan sebagai kontrol sosial dan di bekali ID card serta surat tugas dari pimpinan redaksi nya masing - masing. Jadi intinya kami minta kepada penegak hukum setempat pelaku pelemparan, segera ditindaklanjuti dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia." Pungkas Rakhmat Sugianto. SH. Ketua AWPI DPC CIREBON. (10/1/2024)
Begitupun menurut tanggapan Kaperwil jabar Radar007.co.id, terkait tindakan tidak beretika yang dilakukan oleh oknum pelaksana betonisasi jalan kandawati wilayah Kabupaten Tangerang.
" Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak mempunyai etika sebab merujuk kepada undang informasi publik ,UU No.14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi
" Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain." papar. Kaperwil jabar Radar007.co.id. (10/1/2024)
Menurut penuturan ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon Rakhmat Sugianto.SH. setiap wartawan ataupun jurnalis sebelum terjun kelapang telah dibekali ilmu jurnalistik dan bekerja sesuai dengan tupoksi sebagai pencari berita, menemukan, mengolah dan mempublikasikan temuannya, sesuai dengan temuan nya dilapangan.
" Sudah banyak sekali nasib rekan- rekan satu profesi yang mendapatkan perlakuan yang tidak beretika. Menanggapi semua ini ,khususnya untuk penegak hukum harus menegakan hukum nya dengan seadil - adilnya dan harus memberikan sanksi hukum untuk oknum yang telah merendahkan serta melecehkan kinerja para wartawan dilapangan." Pungkas nya dengan tegas.
(RED)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini