Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua AWPI DPC Cirebon Kecam Keras Ucapan Ribka Ciptaning Telah Melecehkan Wartawan



Nasional



Cirebon, Radar007.co.id. Setelah melihat unggahan di video yang telah beredar di beberapa Group Whatsapp jurnalis, RS. SH Ketua AWPI DPC Cirebon mengecam keras ucapan Ribka Tjitaning anggota Komisi VII RI dari fraksi PDI perjuangan, dalam acara reses kunjungan kerja di parung kuda. Isi didalam video para Awak Media yang hadir sempat dibentak dan disebut tidak diundang. Menurut tanggapan Ketua AWPI DPC Cirebon ucapan Ribka tidak beretika dan tidak terpuji, sebagai wakil rakyat mencerminkan sikap yang seperti orang tidak berpendidikan. 

" Saya mewakili seluruh awak media, baik media online maupun media cetak. Tidak menerima atas penghinaan yang telah dikeluarkan dari mulut Ribka, terhadap rekan rekan media yang hadir saat acara tersebut. Tidakan nya telah melanggar UU perlindungan Pers pasal  18 Ayat 1 No 40 Tahun 1999, yang berbunyi *Barang siapa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas jurnalis, dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Sanksi denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah. Selain melanggar UU perlindungan Pers Ribka pun telah melanggar  Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan, “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu." Ujar. Ketua AWPI DPC Cirebon. (27/1/2024).

Menurut Ketua AWPI DPC Cirebon, para Awak Media online maupun  media cetak tersebut,  ketika menjalankan tugas dilapangan telah dibekali dengan KTA dan surat tugas. Karena tugas tupoksi wartawan dilapangan adalah mencari, menemukan, mengolah dan menginformasikan lewat publikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 Isi dalam video tersebut Ribka dengan mengatakan intimidasi kepada seluruh awak media yang hadir di dalam acara tersebut dengan ucapan



 " kalian datang rame rame,  ini seperti bentuk intimidasi,  siapa yang mengundang dan menyuruh kalian, mau ngapain  saya tidak takut," tegasnya dengan suara lantang sambil telunjuknya , menunjukkan kepada seluruh awak media yang hadir dalam acara reses tersebut.

Tindakan dan ucapan Ribka tersebut dinilai telah melecehkan dan menghncurkan marwah wartawan, Wartawan atau Pers adalah pilar ke 4 dalam pemerintahan. Namun sangat disayangkan setelah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap kinerja Pers ( wartawan) sampai berita naik di beberapa media belum ada klarifikasi dari pihak Ribka.

Kaperwil Jabar Radar007 pun turut angkat bicara terkait, ucapan Ribka Tjiptaning Ploretariyati dari komisi VII DPR RI fraksi PDI Perjuangan.

" Setelah rekan kita awak media dilecehkan dan dipermalukan di mata umum, apakah kita tinggal diam saja. Dimana empati kalian terhadap marwah jurnalistik. Anggota DPR RI itu wakil rakyat dan dibayar dari rakyat. Tanpa dukungan dari rakyat mereka tidak ada apa apa nya." Pungkas Kaperwil Jawa Barat Radar007.co.id. (27/1/2024)

Menurut Ribka dengan banyaknya kehadiran para awak media merasa terintimidasi dan seolah ada yang mobilisasi kegiatan tersebut.

"Ada apa ini biasanya tidak sebanyak ini, Asal jangan rese aja wartawan. Ada warta Bin,  warta Intel, warta polres, warta Polsek, itu bang dari jaman orde baru sudah biasa," Ungkap.Ribka


RED
© Copyright 2022 - Radar007