Purwakarta, Radar007 - Ketua AWPIi DPC Kabupaten Cirebon dan sejumlah wartawan dari berbagai media mengecam tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang tidak memperbolehkan meliput acara kegiatan Perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, pada Jumat 19 Januari 2024.
berawal ketika para awak media mendapatkan informasi bahwa Kajari Purwakarta menggelar acara kegiatan perpisahan kepala Kejari yang sudah selesai masa tugasnya di kabupaten Purwakarta. Namun, sangat disayangkan para awak media yang tergabung dalam berbagai lembaga media tersebut, tidak di perkenankan masuk dalam rangka menjalankan tugasnya sebaga wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
Hal itu membuat para awak media merasa kecewa dan membuat pertanyaan besar bagi para jurnalis yang hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, kegiatan perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) merupakan kegiatan yang rutin dan tidak semestinya terkesan ditutup-tutupi.
Namun, selesai acara para awak media berusaha mengonfirmasi bagaimana hasil dari acara perpisahan tersebut, akan tetapi salah seorang dari pihak keamanan mengatakan kepada para awak media bahwa terkait kegiatan itu, sebaiknya nanti hari Senin saja. Artinya, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkesan menutupi acarai itu dari para awak media.
Menurut pandangan dari Rakhmat Sugianto. SH. Tindak dari pihak Kejari Kabupaten Purwakarta telah melanggar UU perlindungan Pers, pasal 18 ayat 1 no 40 tahun 1990 dan. Pasal keterbukaan informasi dalam UU No 14 Tahun 2008?
" Saya pribadi sangat menyayangkan, apa telah dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Purwakarta. Telah melakukan tindakan pelarangan meliput kegiatan tersebut. Karena bagi wartawan sebuah momen berita itu sangat berharga. sudah jelas tercantum dalam pasal keterbukaan informasi dalam UU No. 14 tahun 2008 dan Pasal 18 no 40 tahun 1999, " pungkas Rakhmat Sugianto SH. Minggu (21/1/2024)
Hal itu dibuktikan, pasca berakhirnya acara perpisahan Kajari, satu persatu pejabat Kejari Purwakarta keluar dari kantor, namun tidak satupun mereka mau diwawancara pihak media.
Selain Ketua AWPI DPC Cirebon ,Ronald Teddy, selaku Ketua MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta pun turut mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam perundangan sudah jelas bahwa, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menjelaskan, yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers 'Barang siapa yang berusaha menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat di pidana atau di denda," kata Ronald, kepada Refublik News, dikutip pada Sabtu 20 Januari 2024.
Ia juga menyebut, sepertinya aturan yang telah diatur dalam perundangan tidak dapat berpengaruh kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta. Sebab, hingga acara berakhir tidak satupun pihak Kejaksaan keluarkan statment atas kegiatan tersebut.
" Kehadiran awak media tidak lain untuk meliput kegiatan seputar Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hal itu dilakukan, guna memberikan informasi kepada masyarakat atau publik. Namun, hingga acara selesai, awak media tidak mendapatkan informasi siapa pengganti Kajari dan di pindah tugaskan kemana Kajari serta informasi lainnya, namun hingga saat ini awaq media tidak dapat informasinya karena pihak Kejaksaan terkesan menutup-nutupi kegiatan tersebut, " ujar Ronald Teddy.
(red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini