PONTIANAK I. Radar007.co.id.Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat membongkar kisruh yang sudah viral terkait pemberitaan Akiong cukong Kayu di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Yang telah menuai berbagai respon dari berbagai kalangan, Lembaga, Media hingga Aparat Penegak Hukum (Kepolisan) di wilayah tersebut mulai terkuak,Sabtu (13/01/24).
Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat yang melakukan penelusuran memperoleh informasi ,masalah itu dipicu oleh ada nya temuan tim lembaga dan media nasional yang melakukan investigasi di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pada bulan desember 2023 yang lalu ada Tim Lembaga dan media nasional melakukan investigasi hingga ke perbatasan di sekitar Desa Belaban Ella, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Desa Biaban, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah (Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) atau Hutan Lindung). Pada saat itu mereka melalui dari jalan perusahaan mendapatkan temuan berbagai truk berlalu lalang sedang mengangkut kayu dari berbagai jenis, diduga kayu tersebut berjenis ulin/belian,meranti dan bengkirai sedang diangkut menuju nanga pinoh Kabupaten Melawi, " Bebernya Ketua Lidik Krimsus Kalbar
Ia menambahkan, setelah mendapat temuan itu, TIm lembaga dan media nasional yang terjun ke lokasi mendapatkan informasi truck truk bermuatan kayu yang sedang menuju nanga pinoh Kabupaten Melawi tersebut mau diantar kebeberapa cukong.
"Mereka TIm Lembaga dan media Nasional yang melakukan investigasi mendapat informasi kayu kayu yang sedang diangkut itu mau diantar ke beberapa cukong berinisial AK,SM,dan AKG yang berdomisili di nanga Pinoh Melawi ". Lanjut Hady orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar
Selain itu, mereka tim lembaga dan media nasional sudah berupaya melakukan konfirmasi ke beberapa cukong tersebut namun belum ketemu
"Mereka Tim lembaga dan media nasional sudah berusaha mengkonfirmasi kebeberapa cukong tersebut, menjalankan tugasnya secara profesional untuk balance mendapat informasi dari kedua belah pihak tapi tidak ketemu yang pada akhirnya berita mencuat ke publik" Pungkasnya Mengakhiri
Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar.
Editor : Rakhmat Sugianto. SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini