Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mendapatkan 50 Ribu/Jerigen Dari Rekomendasi Nelayan, Oknum Pegawai Perikanan Butur Inisial RK Akan Di Laporkan Ke Polda Sultra


 
Buton Utara, Radar007 - Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan dan rekomendasi tersebut tidak bisa disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi bagi pihak-pihak terkait.

Kini datang dari salah satu aktivis Pemerhati Lingkungan Sosial yakni Lecis Labansi dirinya mendapatkan temuan terkait rekomendasi nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi di SPBN kelurahan bangkudu kecamatan Kulisusu kabupaten Buton utara.

" Berdasarkan investigasi saya bersama Tim Pemuda Pemerhati Lingkungan Sosial ( PPLS ) mendapatkan temuan dari salah satu masyarakat yang berinisial R yang ada di Kelurahan Wandaka Kec. kulisusu, Kab. Buton Utara, dimana inisial R di berikan rekomendasi nelayan dari Dinas Perikanan Buton Utara ( Butur ) untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di SPBN yang ada di Kel. Bangkudu. Ujar Lecis 13/01/2024

Yang parahnya lagi kata Lecis bahw rekomendasi yang di berikan ke salah satu masyarakat itu ada dua rekomendasi yang bukan namanya. Ujarnya

Tak hanya itu, Lecis menjelaskan bahwa salah satu masyarakat tersebut menceritakan bahwa dua rekomendasi yang di berikan oleh oknum pegawai DKP buton utara berinsial RK untuk mengambil minyak di salah satu SPBN buton utara dengan nilai mata uang satu gen 200 ribu, untuk 150/gen ke SPBN sesuai harga dan 50 ribunya untuk perikanan yang di terima oleh inisial RK selaku pemberi rekomendasi. 

Tegas Lecis, bahwa berdasarkan keterangan salah satu masyarakat terkait yang di lakukan oleh oknum pegawai DKP Buton Utara inisial RK di duga sudah melanggar peraturan No 2 tahun 2023 tentang rekomendasi dan di duga keras telah melakukan pungli.

" Sudah di jelaskan pada Peraturan No 2 Tahun 2023 bahwa jangan menyalahgunakan rekomendasi namun yang saat ini malah pihak pemberi rekomendasi yakni inisial RK selaku petugas perikanan Butur berani memberikan rekomendasi yang bukan nama penerima dan yang menerima inisial R menyetor 50 ribu/Jerigen ke inisial RK dan ke SPBN 150/Jerigen berdasarkan harga SPBN ". Tegas nya

Masih Lecis, mengatakan bahwa inisial RK selaku pegawai Perikanan Butur dengan kronologis penerima rekomendasi tersebut sudah menyalahgunakan dan di duga sudah melakukan pungli, maka Tim PPLS akan melaporkan inisial RK ke pihak polda maupun kejati sultra.

Konfirmasi: sultra.expost.co.id 


Rully/*


© Copyright 2022 - Radar007