Buton Utara, Radar007 - Surat rekomendasi merupakan salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume yang dimana penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan dan rekomendasi tersebut tidak bisa disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi bagi pihak-pihak terkait.
Namun yang ada di buton utara ( Kulisusu ) lewat investigasi Wakil Ketua DPD JPKP Nasional Prov Sultra terdapat rekomendasi yang di duga di perjual belikan oleh oknum pegawai dinas perikanan kabupaten buton utara.
Saat di tanyai oleh beberapa awak media Wakil Ketua DPD JPKP Nasional yakni RMA menjelaskan bahwa dalam investigasinya dengan salah satu masyarakat kecamatan kulisusu yang tidak di sebut nama nya bahwa dirinya di berikan rekomendasi oleh perikanan untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu SPBN buton utara.
" Berdasarkan investigasi saya dengan salah satu masyarakat yang ada di desa wandaka kecamatan kulisusu kabupaten buton utara yang saya tidak bisa sebut namanya bahwa dia mendapatkan rekomendasi dari oknum pegawai dinas perikanan buton utara ". Ujar RMA, 11/01/2024
Lanjut RMA, yang parahnya lagi rekomendasi yang di berikan ke salah satu masyarakat itu ada dua rekomendasi yang bukan namanya asal membayar 50 ribu pergen. Ujarnya
Tak hanya itu, RMA menjelaskan bahwa salah satu masyarakat tersebut menceritakan bahwa dua rekomendasi yang di berikan oleh oknum pegawai DKP buton utara berinsial RK untuk mengambil minyak di salah satu SPBN buton utara dengan nilai mata uang satu gen 200 ribu, untuk 150/gen ke SPBN sesuai harga dan 50 ribunya untuk perikanan yang di terima oleh inisial RK selaku pemberi rekomendasi.
Tegas RMA bahwa berdasarkan keterangan salah satu masyarakat terkait yang di lakukan oleh oknum pegawai DKP Buton Utara inisial RK di duga sudah melanggar peraturan No 2 tahun 2023 tentang rekomendasi dan di duga keras telah melakukan pungli.
" Inisial RK telah menyalahgunakan Peraturan No 2 tahun 2023, dan di duga telah melakukan pungli dari penerima rekomendasi tersebut, dalam hasil investigasi ini bahwa penerima rekomendasi di berikan jata satu rekomendasi harusnya 8 gen namun di berikan 10 gen dan oknum masyarakat ini mendapatkan 2 rekomendasi berarti 20 gen di kali kan dengan 50 ribu / gen tiap masuk nya minyak ! ". Tegasnya
RMA membeberkan bahwa hal ini akan melaporkan Inisial RK ke pihak kepolisian polda sultra dan Ombusman RI perwakilan sulawesi tenggara. Tutup nya (RMA)
Rully/*
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini