Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Parah !!! Kenapa Bungkam, dan Blokir Whatsapp ???



Rokan Hilir, Riau ---Sesuai profesi Kontrol Sosial awak media dilapangan beberapa waktu lalu terkait dengan adanya dugaan Mark Up yang dilakukan oleh Penjabat ( PJ ) Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Menyimpan problematika di tengah tengah masyarakat Teluk Berembun. bagaimana tidak, kegiatan pembersihan parit di Jalan Bambu Kuning tersebut menelan biaya yang diluar dugaan, dengan volume panjang 593 Meter, luas 3,7 meter, dan tinggi 1,5 meter menghabiskan anggaran Negara sebanyak Rp. 68.005.000,00. sementara itu, biaya yang dihabiskan untuk kegiatan tersebut untuk para pekerja yang berjumlah sekitar 15 orang dengan upah Rp .120.000,00 dan dikerjakan dalam waktu 5 hari, hanya berkisar sekitar Rp.9.000.000,00.


Tak cukup sampai di situ, dugaan Mark Up tersebut , ditambah lagi dengan adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada kegiatan cuci kanal di Jalan Kuburan samping Mesjid Istiqomah yang bersebelahan langsung dengan Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun, namun kegiatan tersebut hanya berlangsung sekitar 2 hari dan tidak dilanjutkan lagi dengan alasan pengurus dilapangan bahwa kegiatan tersebut harus di stop (berhenti) dulu.

"Katanya disuruh stop dulu bang, klo karna apa kami gak tau, " ucap salah seorang warga Teluk Berembun yang tak ingin disebutkan namanya.

Awak media mencoba menelusuri kebenaran dari informasi masyarakat tersebut, dan benar saja, ada kegiatan pembersihan parit yang di temukan di Jl. Kuburan tersebut, dengan panjang sekitar 150 meter, namun tidak terlihat papan informasi di sekitar lokasi pembersihan parit tersebut.

Adanya dugaan intimidasi dari Seseorang dengan Inisial J , juga mewarnai problematika pembersihan parit tersebut, saat awak media mengkonfirmasi PJ Teluk Berembun melalui pesan WhatsApp, pria dengan inisial J tersebut yang diketahui merupakan suami dari PJ Teluk Berembun justru mengatakan kata kata yang dianggap berbau intimidasi melalui pesan WhatsApp pribadinya,
" Hebat kau ya udah mantp kali kau nampak.nyo,,,," ucap J
Kepada awak media,

" Mau coba coba kau sm Sy ayo hebat kali kau !!?? " Tambahnya lagi,


" JD Jangan bnyak cencong lah RI!!! " Tutur J kepada awak media.

Pada tanggal 29 Desember 2023 , awak media mencoba menghubungi Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong, S.Ip , M.Si . Melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan link pemberitaan terkait pembersihan parit yang menggunakan Dana Kepenghuluan Tahun 2023 itu,


" Nanti Saya Panggil " ucap orang Nomor satu di Kabupaten Rokan Hilir

Namun saat awak media meminta informasi lanjutan , terkait pemanggilan PJ yang baru saja ia ( Bupati Rokan Hilir ) Lantik, pria kelahiran 15 Juni 1976 tersebut tidak lagi merespon pertanyaan dari awak media,

Ada apa dibalik Problematika pembersihan parit di Teluk Berembun?. Mulai dari dugaan Mark Up, dugaan tumpang tindih kegiatan, dugaan intimidasi kepada awak media, pemblokiran nomor WhatsApp awak media oleh PJ Teluk Berembun. Demikian juga respon Bupati Rokan Hilir, belum ada tanggapan kembali kepada awak media.

UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Informasi yang merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia,
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Masyarakat menilai pengerjaan Mark Up oleh Pj Penghulu Teluk Berembun, Diduga adanya menyalahi wewenang jabatan. Sehingga Masyarakat, " menginginkan UU KIP No. 14 Tahun 2008 di taati pejabat publik di kabupaten Rokan Hilir khususnya Kepenghuluan Teluk berembun, " ungkap Masyarakat. 

Sumber: Masyarakat Teluk Berembun

Pewarta: Heri
Editor: red 007

Kategori: KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
© Copyright 2022 - Radar007