Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pembinaan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Se-Kecamatan Pakenjeng


Garut


Garut, Radar007.co.id. Ketua Panwaslu Kecamatan Pakenjeng Ahmad Abdul Malik, S.Pd. M.Pd mengadakan kegiatan pembinaan Panwas Kelurahan atau Desa (PKD) dalam tahapan masa kampanye pemilu 2024 pada tanggal 26 Januari 2024 yang diikuti 13 Desa.

"Tahapan pengawasan masa kampanye sudah berlansung dimulai pada tanggal 28 November Tahun 2023, berarti sudah 60 hari masa kampanye, pengetahuan awal untuk kesiapan pengawasan. Perlu kita pahami bersama, terkait regulasi dan juga kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi. Sehingga kita sebagai pengawas harus benar-benar siap menghadapi tahapan masa kampanye ini”,
Lanjut Ahmad Abdul Malik, S.Pd. M.Pd.

Dari pihaknya panwaslu kecamatan Pakenjeng telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif. Di antaranya, sosialisasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi-organisasi kepemudaan, kemayarakatan se-Kecamatan Pakenjeng Serta sosialisasi terhadap pemilih pemula dan pelajar. 

Menurut tanggapan dari Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Jalaluddin Abdul Wahid, S. Ud.
Selama masa kampanye, PKD harus mengawasi potensi masalah yang besar, terutama jika calon legislatif melakukan kampanye  serta bersamaan.

"Jika calon legislatif  melakukan kampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kita sebagai pengawas berhak untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh calon legislatif tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku karena kesepakatan antara polsek  berkoordinasi bahwa syarat untuk melakukan kampanye calon legislatif harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian”, ujarnya

Selain itu diwaktu yang sama menurut, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Wisnu Samiaji, S.Ip, mengigatkan kepada PKD bahwa kerawanan dalam masa kampanye salah satunya adalah netralitas ASN. Sehingga mengimbau kepada PKD, agar selalu melakukan upaya pencegahan dengan cara persuasif supaya tidak terjadi konfrontasi di masyarakat.



“Yang kita kedepankan adalah upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi pelanggaran, sehingga hal-hal yang tidak sesuai regulasi bisa kita minimalisir”, ujarnya.

Sementara itu, ketua Panwaslu Ahmad Abdul Malik, S.Pd. M.Pd dalam arahannya menegaskan bahwa terkait alat peraga, diharapkan kepada PKD benar-benar jeli dalam menginventarisir dan menuangkan dalam laporan terkait hasil pengawasan dilapangan.

Ia pun juga menekankan kepada PKD harus semakin disiplin dan giat dalam mempelajari serta memahami regulasi, agar  pada saat melakukan pengawasan di lapangan, PKD memahami betul apa yang harus dilakukan.

“Saya menekankan kepada PKD bahwa kita sebagai pengawas pemilu, pemahaman regulasi adalah hal yang sangat penting. Sehingga sebisa mungkin kita harus mempelajari regulasi.
Lanjut Ahmad, 

Menurut Ahmad, pihaknya menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif. Di antaranya, sosialisasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi - organisasi kepemudaan dan kemayarakatan se-Kecamatan Pakenjeng. Serta sosialisasi terhadap pemilih pemula.

Diwaktu yang sama menurut Sekmat Kecamatan Pakenjeng Bpk Irpan Fitriana, S.PdI. Dalam sambutannya Panwas Kelurahan atau Desa (PKD) harus memaksimalkan tugas dan kinerja sebagai penyelegaran pemilu ditingkat desa, serta PKD harus banyak mempelajari materi tentang aturan-aturan per KPU dan Perbawaslunya..


Penulis : Pendi
Editor : Rakhmat Sugianto. SH
© Copyright 2022 - Radar007