TAMBANG, RADAR007 - Tindak kejahatan semakin kerap terjadi di awal tahun 2024 ini, di antaranya kejahatan yang sering terjadi salah satunya yaitu, pencurian.
Kapolsek Tambang, AKP. Marupa Sibarani, bersama tim Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap JM atas laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dibuat oleh Ernalis warga asal Kota Pekanbaru sebagai korban pada hari Rabu (10/1/24).
Pelaku berhasil diamankan oleh Kapolsek Tambang di SD Negeri 006, Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.
"Berkat laporan dari warga, kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan JM sebagai pelaku," ucap Kapolsek Tambang, AKP. Marupa Sibarani.
"Dari hasil penulusuran kami setelah korban melapor ke Mapolsek Tambang atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, personil Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak mencari pelaku," tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X-125 BM 4916 JB, 1 (satu) buah keranjang, dan 320 (tiga ratus dua puluh) buku. Dari tindak pidana tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta
"Tersangka mengakui telah mengambil buku dari gudang penyimpanan di SD Negeri 006 Desa Sungai Pinang Kec.Tambang, dan tersangka akan menjual buku tersebut kemudian hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Dan saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Tambang karena melanggar Pasal 363 KUH.Pidana." Tutup Kapolsek Tambang.
L/p: isar ToPAnK (007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini