Gorontalo||RADAR007.CO.ID - lahan S-HGU 15 Hektare yang ada di desa Tolongiyo yang pernah dipinjam oleh mantan Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad untuk dijadikan percontohan perkebunan Provinsi Gorontalo, yang dimana lahan tersebut hanya 5 tahun S-HGU ini siap kembali di serahkan kepada pemerintah Desa Tolongiyo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut)
Hal ini kembali disampaikan anggota LSM Lingkungan Hidup yang juga selaku tokoh masyarakat Desa Tolongiyo, Bapak Reni Hasan juga melalui RADAR007.CO.ID mengatakan, Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Mohamad di tahun 2004 pernah menyampaikan dimana lahan S-HGU seluas 15 Hektare yang ada di desa Tolongiyo hanya untuk dijadikan percontohan perkebunan Provinsi Gorontalo, dan 5 tahun ke depannya lahan ini akan diserahkan kembali kepada pemerintah desa Tolongiyo, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), ” kata Reni Hasan sambil mengingatkan bahwa sejak lahan HGU 15 hektare di desa Tolongiyo tahun 2019, ditangani Oleh Dinas Perkebunan Provinsi Gorontalo. Mnggu, (21/1/2024).
Lebih lanjut, Reny saat ini lebib heran dimana lahan perkebunan tersebut oleh pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah dilakukan MOU dengan pihak Kodim 1314/Gorut.
"Kita pernah mendapat surat undangan ke kantor desa terkait lahan itu, namun kita tidak sempat hadir dengan pihak Dinas Perkebunan dari Kabupaten Gorut karena pertemuan tersebut hanyalah persoalan lahan,” ungkap Reni.
Tidak hanya itu, Reni Hasan juga mengatakan, Di tahun 2021 HGU ini pernah oleh petugas Dinas Perkebunan datang kerumah dan berkata, Dimana lahan tersebut yang di persoalkan karena memang di tahun 2000 sebelumnya pernah ada yang menjual kepada salah satu anggota 7-15, sementara lahan tersebut bukan miliknya. Penjual bernama Raden Husain dengan tanda jadi Rp.5 Jt dan rencana jual beli lahan dengan harga Rp 50 Juta.
“Tanda jadi untuk jual beli tahun 2000. Untung saja saat itu kepala desa Tolongiyo tidak menandatangani surat jual beli, karena status tanah S-HGU. Kita juga sempat tegur pihak pemerintah desa saat itu. Penggarap di lahan S-HGU saat ini ada 11 orang dan di upai oleh pihak provinsi Gorontalo,” ujar Reni mengakhiri penyampainnya kepada RADAR007.CO.ID belum lama ini.
( Idrak Dk Amiri )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini