Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Sat Samapta Polres Garut Gelar Giat Patroli Penertiban Premanisme


Jawa Barat


Garut, Radar007.co.id. Sat Samapta Polres Garut melaksanakan Giat patroli penertiban premanisme di beberapa titik rawan. Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengantisipasi aktifitas pungli dan tindakan premanisme lainnya. Sat Samapta Polres Garut lakukan operasi premanisme di wilayah Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).

Dalam kegiatan Operasi Premanisme tersebut dilakukan dengan cara patroli ke daerah titik rawan, pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si. sekaligus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan tindak premanisme.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut, agar tidak memberikan pungli atau sering disebut japrem kepada para pelaku premanisme dan pungutan liar tersebut. Kalaupun ada yang melihat secara langsung kejadian tersebut, Polres Garut meminta warga agar segera berkoordinasi kepada pihak kepolisian setempat atau Polsek terdekat.



Dalam kegiatan operasi premanisme tersebut, Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 12 orang pelaku premanisme yang melakukan pungli di titik perkotaa non dan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Anggota memboyong para pelaku tersebut ke Mapolres Garut.

" Setelah para pelaku kami bawa ke Mapolres, kami langsung lakukam test urine, untuk pengecekan ke Dua belas pelaku tersebut apakah mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang. jika kedapatan ada pelaku yang mengkonsumsi barang tersebut akan dinaikan ke status perkara. Selain itu para pelaku diberikan pembinaan dan penyuluhan oleh petugas, agar tidak mengulangi perbuatannya dan berusaha berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi." Pungkas,  AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, kepada awak Media.(26/1/2024)


Penulis : Pendi / RS.SH
Editor : Rakhmat Sugianto.SH
© Copyright 2022 - Radar007