Cirebon. Radar007.co.id. Sistem peraturan kerja di pt.seyang Activewear dinilai sangat merugikan karyawan nya. Menurut informasi dari karyawan pt seyang Activewear. PT. Seyan belokasi di Jalan pantura Cirebon - Jakarta, lebih tepatnya madih diwilayah Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pengakuan dari seluruh karyawan merasa mengeluh dengan sistem peraturan yang diterapkan oleh pihak staf pt tersebut semakin semrawut.
Karyawan yang masuk di hari sabtu tidak dibayar dan jam skorsing. Hal tersebut pt seyang Activewear dinilai telah melanggar pasal 86 ayat 1 Undang undang nomor 13 tahun 2003 disebutkan * Bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas
a.keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai - nilai agama.
Masalah skorsing waktu, jam lembur tidak sesuai dengan jam pulangnya ngaret, Kalo lembur 1 jam seharusnya pulang pukul 17.30 malah pulang pukul 18.30-19.00. Kalau lembur 2 jam yang seharusnya pulang pukul 18.30 malah pulang pukul 20:00 WIB atau malah, bahkan pulang sampai pukul 20:30.WIB." Ungkap. Salah satu karyawan Pt. Seyang Activewear.
Sistem kerja dan peraturan di Pt.seyang Activewear, sudah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja.
Bahkan seluruh karyawan yang bekerja di Pt.seyang Activewear, semua nya mengeluh dengan aturan menguntungkan pihak pt dan merugikan seluruh karyawan yang selama ini bekerja. Bahkan mereka mengutarakan keluhannnya.
" Yang terhormat kepada mister jung dan ibu igun, jangan merubah peraturan yang sudah tertera di kabupaten Cirebon ini dengan peraturan Purwakarta. Pt berdiri diwilayah Kabupaten Cirebon jadi harus mengikuti peraturan pemda Cirebon dan satu lagi pihak Korea jangan merubah peraturan seenaknya sendiri, peraturan yang sudah tercantum di kabupaten cirebon..
Menurut keterangan yang didapatkan dari seluruh karyawan pt tersebut, para karyawan merasa diperbudak oleh pihak pt. Masalah hari sabtu kalo berangkat tidak di bayar lembur, malah beramal di suruh mermak dan nyetok, Masalah BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan ada yang sudah menjadi kartunya dan ada yang belum jadi kartu BPJS ketenagakerjaannya.
Begitu pun terkait masalah Ijin sangat di persulit oleh pihak staf pt.seyang Activewear. walaupun bersifat Urgen istrinya masuk rumah sakit dan banyak sekali persyaratannya. Padahal alasan ijin juga jelas bukan karena hal sepele tapi malah di bikin sulit..
"Masuk pada hari sabtu lembur tidak dibayar dan ada unsur paksaan dari chif serta supervisor dengan alasan permakan atau hal lainya. Bahkan kalau hari sabtu tidak masuk malah diancam sama supervisor dan chif. Jadi kami minta kepada mr.jung dan Ma i Gun agar setiap chif dan supervisor menjaga ucapannya."Pungkasnya
Ada lagi permintaan dari Seluruh karyawan Pt seyang Activewear meminta agar mengeluarkan chif line 1 dan 2 . Karena ucapanya yang tidak pantes didengar untuk sesama manusia. masalah kontrak kerja
"Apakah di pt seyang tidak ada sistem karyawan tetap..ini malah kontrak cuman 2 (bulan) sampai 3 bulan. Setahu saya kalau sudah tanda tangan kontrak lebih dari 2 kali, setahu saya langsung menjadi karyawan tetap. ini malah masih sistem kontrak. Karena sistem kontrak karyawan itu ada undang undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003." Tandasnya
Merujuk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak, hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Di antaranya, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jika perusahaan memperpanjang kontrak, maka perusahaan harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan pada pekerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir secara tertulis kepada karyawan, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya.
Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 tahun.
Sumber ; Seluruh Karyawan PT .Seyang Activewear
Penulis : RED
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini