Kendari, Radar007 - Terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan jabatan yang di duga menyepelehkan Surat Ederan BKN No 2/VII/2019 yang terdapat pada poin 11.
Kata Rasul Mustafa Ansar jika merujuk di SK penatapan Plt Direktur Rs Jantung itu sudah tidak singkron lagi dengan Surat Ederan BKN RI No 2/VII/2019 yang terdapat pada poin 11.
" Pegawai Negeri Sipil yang di tunjuk sebagai Pelakasana Tugas melaksanakan tugasnya UNTUK PALING LAMA 3 BULAN DAN DAPAT DI PERPANJANG PALING LAMA 3 BULAN, hal ini sudah melanggar surat ederan dari BKN.ada Apa Dengan BKPSDM Sultra? tanya Ali 25/01/2024
Ali juga mengatakan bahwa kami juga datang dengan hal baik untuk diskusi dan meluruskan semua apa yang menjadi temuan namun sangat di sayangkan kami tidak mendapatkan informasi sedikitpun dari kepala BKPSDM.
Alu dengan tegas tidak main main akan melaporkan dugaan ini yang di mana sudah tidak sesuai dengan Surat ederan BKN.
Media mencoba dan berupaya untuk meminta keterangan dari Sekretaris BKPSDM Prov Sultra dan mencoba meminta nomor kepala BKPSDM Prov Sultra namun sampai berita edisi kedua pun belum ada klarifikasi ataupun nomor kepala BKPSDM tidak di berikan.
Sedangkan sudah jelas pada undang undang kemerdekaan Pers No 40 Tahun 1999 pada pasal 18 yang menjelaskan pasal 3 dan 4.
Sekretaris BKPSDM Prov Sultra dan Kepala BKPSDM Prov Sultra di duga menghindar dari wartawan maupun jurnalis.
(Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini